KPK Telusuri Sengketa Lahan Tapos, BPN Depok Berpotensi Diperiksa

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang akan memanggil dan memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam pengusutan kasus dugaan suap badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT. Karabha Digdaya (KD) kepada Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Selain itu Lembaga Antirasuah tersebut juga akan membidik perkara dari seluruh rangkaian proses sengketa tanah, sejak awal mulai dari proses di BPN, PT Karabha Digdaya (KD), putusan pertama PN Depok, putusan kedua hingga sampai putusan banding.

Pernyataan tersebut disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangannya kepada awak media, Rabu, 4 Maret 2026.

“Terbuka kemungkinan (pihak BPN Depok diperiksa) untuk menjelaskan status lahan tersebut,” ujar Budi Prasetyo.

Dia menyatakan bahwa pihaknya berpeluang akan terbuka melakukan pemeriksaan terhadap BPN Kota Depok, guna mengurai secara terang status lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kendati demikian, Budi belum bisa menjelaskan secara merinci siapa saja pihak dari lingkungan BPN Kota Depok yang akan dimintai keterangan penyidik. Namun dia menegaskan, sampai saat ini proses pendalaman masih terus berjalan.

Selain itu, Budi mengungkap penyidik tidak hanya membidik dugaan rasuah untuk mempercepat eksekusi lahan oleh PN Depok tersebut. Akan tetapi yang turut menjadi atensi lembaga antirasuah tersebut yaitu seluruh rangkaian proses sengketa tanah, sejak awal hingga putusan pengadilan.

“Kita juga akan melihat ke belakang gitu kan, bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, gitu kan sampai ke putusan pertama, putusan kedua sampai banding ya, ada bandingnya juga,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan kepada publik ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari tujuh orang yang terjaring OTT pada Kamis, 5 Februari 2026 terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Kelima tersangka tersebut diantaranya yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Perkara ini bermula bergulir sekitar tahun 2023, ketika PN Depok mengabulkan peradilan gugatan perdata PT Karabha Digdaya (KD) dalam sengketa lahan tanah melawan ahli waris terkait bidang tanah seluas 6.500 meter persegi, di kawasan Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kemudian putusan tersebut, dikuatkan kembali di tingkat Banding dan Kasasi.

Setelah itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum (Inkrah), PT Karabha Digdaya (KD) pada Januari 2025 mengajukan permohonan untuk eksekusi pengosongan lahan tersebut kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2026, eksekusi pengosongan itu belum juga dilaksanakan. Di sisi lain, ahli waris masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

PT Karabha Digdaya (KD) diketahui beberapa kali kembali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan tersebut. Karena lahan itu akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan kawasan properti. Dalam perkembangannya, I Wayan Eka dan Bambang selaku Pimpinan PN Depok diduga meminta Jurusita, Yohansyah menjadi perantara atau “Satu Pintu” untuk berkomunikasi dengan pihak PT KD melalui Yohansyah, disampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi pengosongan lahan tersebut.

Kemudian Yohansyah bertemu dengan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana di sebuah restoran wilayah Depok untuk membahas waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan sekaligus permintaan fee tersebut. Berliana menyampaikan permintaan itu kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi. Namun pihak PT KD menyatakan keberatan atas nilai yang dimintakannya sebesar Rp1 miliar.

Setelah negosiasi, akhirnya fee percepatan eksekusi pengosongan lahan tersebut disepakati sebesar Rp 850 juta. Selanjutnya, Wakil Ketua PN Depok, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Jurusita, Yohansyah. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Setelah eksekusi pengosongan lahan itu dilaksanakan, pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena lapangan golf dan menyerahkan uang Rp 850 juta. Dana itu diketahui bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT. Karabha Digdaya) kepada Bank.

Dalam pemeriksaan lanjutannya, KPK juga memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. (**)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kongres Komposer 2026 Bahas Penguatan Hak Cipta dan Ekosistem Musik Nasional
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Wabup Gianyar Tekankan Nilai Keberagaman dan Toleransi saat Safari Ramadhan 2026
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Total 23.000 Penerbangan Batal sejak Perang antara Iran dan AS-Israel Pecah
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Liarnya Perang Iran-Amerika
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.