Grid.ID - Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) tewas diduga ditembak senjata api oleh polisi di Jalan Toddopuli Raya, Makassar. Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (1/3/2026).
Terkait insiden itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel menetapkan Iptu N sebagai tersangka. Iptu N ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan penyidikan terkait tindak pidana umum dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak sanksi tegas kepada polisi yang menembak dan menewaskan remaja di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia mengecam kecerobohan anggota polisi yang membuat seorang nyawa masyarakat sipil melayang.
"Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat," tegas Abdullah dalam keterangannya dilansir Kompas.com.
"Polisi harus profesional dan proporsional. Penggunaan senjata api tidak boleh dilakukan sembarangan karena risikonya sangat besar terhadap keselamatan masyarakat. Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata di lapangan," ujar Abdullah.
Kasus itu viral, lantas bagaimana kronologi remaja di Makassar tewas ditembak polisi? Simak penjelasannya.
Kronologi Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi
Peristiwa nahas ini bermula pada Minggu (1/3/2026) pagi di Kecamatan Panakkukang. Saat itu, Bertrand dan rekan-rekannya dilaporkan warga karena bermain tembak-tembakan menggunakan senapan mainan water jelly hingga menutup akses jalan.
Setelah mendapat laporan itu, Iptu N yang berada di lokasi berusaha membubarkan aksi remaja tersebut. Ia juga mengamankan Bertrand.
Menurut keterangan polisi, saat hendak diamankan, korban sempat mencoba meronta dari pegangan petugas. Setelah itu, senjata api milik Iptu N meletus secara tidak sengaja.
Nahasnya, tembakan senjata itu mengenai bagian tubuh belakang korban. Korban pun meninggal dunia di rumah sakit dengan luka tembak di bagian belakang.
Melihat hal itu, pihak keluarga tak terima. Mereka meminta agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut lantaran pihak keluarga juga mengaku menemukan luka lebam di bagian pipi korban.
“Saya mau pelakunya dihukum secara pidana dan dipecat dari polisi,” kata Desi Manutu, Ibu dari Betrand Eko melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rabu (4/3/2026) malam.
“Heran kenapa anak yang masih sekecil itu harus ditembak, kalau memang ada salahnya, saya tidak masalah dia ditangkap, tapi kenapa malah ditembak. Saya tidak berani melihat videonya. Cuma yang nonton bilang, ada diseret dan ditembak," ujar Desi Manuhutu ibu Bertrand Eka Prasetyo (18).
Desi Manuhutu mengaku berada di Jakarta saat anaknya meninggal dunia. Ia menerima informasi meninggalnya Bertrand Eka Prasetyo sekitar pukul 11.00 Wita.
"Saya tidak berani melihat videonya. Cuma yang nonton bilang, ada diseret dan ditembak," ujar Desi Manuhutu ibu Bertrand Eka Prasetyo (18) dilansir TribunBatam.ID.
Diakui Desi, ia sempat dihubungi pihak kepolisian yang berada di rumah sakit. Polisi menyampaikan jika peristiwa itu berawal dari konvoi yang berujung tawuran.
“Ini bu, ada konvoi terus ada tawuran. Anakku katanya ketembak. Kok bisa ketembak? Kalau polisi menembak itu ke atas, kenapa anakku bisa kena? Berarti ini kesalahan pak” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kini, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengonfirmasi bahwa status hukum perwira tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk tindak pidana umum.
“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan ditindak pidana umumnya sudah kami naikkan sidik perkaranya,” kata Arya.
Demikianlah kronologi remaja di Makassar tewas ditembak polisi. (*)
Artikel Asli




