JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) alias limbah sawit.
Salah satu yang diperiksa adalah pejabat dari Bea dan Cukai Aceh.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan sejalan dengan rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik dalam dua pekan terakhir.
“Pemeriksaan dilakukan kepada Aan Sundari Kasi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026)
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Bea Cukai, Sita Dokumen Ekspor POME
Syarief menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aan bertujuan mendalami prosedur pelayanan ekspor yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas yang berperan sebagai penandatangan perjanjian kerja sama.
“Saksi diperiksa terkait Penjualan CPO dan Turunannya ke Perusahaan Eksportir Tahun 2022 sampai dengan 2024,” tuturnya.
Baca juga: Indonesia Teken Kerja Sama Ekspor Limbah Sawit ke Malaysia
Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik turut memanggil dua orang dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan.
Saksi pertama adalah Vivi yang merupakan karyawan PT Benua Lautan Cargo.
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan.
Kemudian, penyidik juga memeriksa Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.
“Pemeriksaan terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen,” katanya.
Baca juga: Limbah Sawit Juga Dikeluarkan Jokowi dari Kategori Berbahaya
11 Orang jadi tersangka korupsi CPO dan produk turunannyaSebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022-2024.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 lalu.
Anang menyebutkan, para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari kementerian, aparat kepabeanan, hingga pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



