Importir Amerika Serikat (AS) dinyatakan berhak mendapatkan pengembalian dana setelah tarif resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung.
IDXChannel - Importir Amerika Serikat (AS) dinyatakan berhak mendapatkan pengembalian dana setelah tarif resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung.
Dilansir dari CBS News pada Kamis (5/3/2026), itu merupakan isi keputusan Hakim Richard Eaton dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York
"Importir AS berhak untuk mendapatkan manfat dari keputusan Mahkamah Agung," kata Eaton dalam keputusannya.
Pada 20 Februari, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif resiprokal berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Meski demikian, keputusan Mahkamah Agung itu tidak memberikan pengarahan tentang pengembalian dana.
Awal pekan ini, pengadilan banding federal menolak untuk menunda implementasi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif resiprokal Trump. Putusan tersebut membuka jalan bagi Pengadilan Perdagangan Internasional untuk memulai proses pengembalian dana kepada importir.
Para ahli perdagangan memperkirakan bahwa pemerintah AS dapat berutang hingga USD175 miliar kepada importir yang membayar bea masuk IEEPA. Data Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menunjukkan bahwa, hingga akhir 2025, pemerintah telah memungut setidaknya USD134 miliar.
Pengacara perdagangan Ryan Majerusn memperkirakan pemerintah akan mengajukan banding atau meminta penangguhan untuk memberi waktu lebih banyak untuk mematuhi peraturan. (Wahyu Dwi Anggoro)





