JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan kepada negara, uang sebesar Rp 58,1 miliar hasil sitaan dari 133 rekening bank yang dicurigai menyimpan aliran dana terkait perjudian daring. Namun, tak ada tersangka yang ditetapkan dengan alasan rekening-rekening dimaksud adalah rekening nominee yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian.
Uang puluhan miliar rupiah itu dipamerkan saat jumpa pers di lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Uang dalam pecahan Rp 100.000 terbagi dalam 24 paket plastik transparan. Selain dari Bareskrim Polri, jumpa pers dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pengadilan, hingga perbankan.
”Kami perlu tegaskan, eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber. Ini komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji.
Namun, tidak ada tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.
”Karena ini adalah rekening nominee (berdasarkan nama pihak lain) yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian. Dari analisis transaksi oleh PPATK, menandakan atau menggambarkan adanya transaksi dari beberapa layering (lapisan) rekening yang itu kita lakukan penindakan terhadap rekening-rekening tersebut,” ujarnya.
Himawan juga menjelaskan, pihaknya telah menerima 51 LHA PPATK yang berasal dari 132 laman judi daring dengan total penghentian sementara hingga Rp 255,7 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 5.961 rekening, dan LHA ini telah ditindaklanjuti menjadi 27 laporan polisi.
”Saat ini, 16 laporan polisi telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini,” katanya.
Uang dalam rekening nominee bisa disita oleh penyidik dengan basis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Pasal 1 peraturan itu menyebutkan, perma tersebut berlaku terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Himawan mengklaim penerapan Perma No 1/2013 untuk kasus judi daring baru pertama kalinya. Pihaknya akan meneruskan penegakan hukum dengan mekanisme ini di samping mekanisme reguler, yakni penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
”Satu LHA telah kami selesaikan melalui mekanisme reguler dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan. Jadi, untuk efektivitasnya, kami melakukan tiga langkah penindakan. Satu adalah manusianya, dua adalah peralatannya, dan tiga adalah operasionalnya,” ungkap Himawan.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono juga menekankan, uang yang disita dan diserahkan ke negara merupakan rekening deposit perjudian daring dengan menggunakan rekening orang lain. Karena itu, digunakan Perma No 1/2013 untuk menyitanya.
Ia pun membenarkan, untuk pertama kalinya, uang puluhan miliar rupiah yang terkait judi daring disita dengan basis Perma No 1/2013.
”Jadi, ini kasus pertama penerapan Perma No 1/2013 terkait Perjudian Online. Kami semua berkolaborasi, dapat menyelesaikan permasalahan terkait pemahaman, administrasi, sehingga sampai titik dapat diselesaikan kepada kas negara. Tentu tahap awal ini berlanjut ke kasus-kasus berikutnya,” kata Danang.
PPATK, lanjut Danang, masih memproses dan menganalisis transaksi lainnya yang terkait perjudian daring. Dia berharap, setelah rilis pertama ini dilakukan, proses penerapan perma ini dalam kasus-kasus berikutnya menjadi lebih lancar sehingga semua pihak berperan lebih optimal.
”Ke depan, ada kemungkinan besar ditindaklanjuti dengan perma sehingga diharapkan tahap-tahap selanjutnya akan lebih lancar, lebih smooth, dan perannya dapat lebih cepat,” ujarnya.
Analis keuangan negara dari Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono, juga mengapresiasi sinergi dan koordinasi lintas instansi yang telah dilakukan. Hal ini, lanjutnya, mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme penyetoran penerimaan negara bukan pajak.
”Ini bersumber dari uang sitaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana judi online. Ini merupakan terobosan besar serta berkolaborasi dengan kementerian lembaga lainnya dalam penegakan hukum yang berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.





