Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri aset milik PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) untuk mendukung proses pemulihan dana para lender atau pihak yang menaruh dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan aparat kepolisian.
"Sebelumnya, melalui proses pemeriksaan, ditemukan indikasi tindakan fraud di PT DSI yang kemudian ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).
Agusman menegaskan proses pelacakan aset PT DSI masih terus dilakukan. "Termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman.
Selain itu, OJK juga memantau rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Dana (RUPD) yang menjadi forum komunikasi antara perusahaan dan para lender.
"Termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan apabila Direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD, sehingga proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan," terang Agusman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka baru berinisial MY dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT DSI. MY merupakan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan pertama.
"Terhadap tersangka atas nama MY yang merupakan Eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan Dirut PT Duo Properti Lestari, tiba di ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (14/2).
Kasus ini diduga bermula dari praktik penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek fiktif yang didasari data atau informasi borrower yang disebut sebagai borrower eksisting.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam periode 2018 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp 2,4 triliun.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 488, 486, dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Ia juga dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penipuan melalui media elektronik, Pasal 299 UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Penahanan MY menambah daftar petinggi PT DSI yang telah ditahan sebelumnya. Polisi telah lebih dulu menahan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dalam kasus yang sama.





