Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, mengaku pernah memberikan handphone (HP) ke eks Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri. Sri mengatakan tak ada janji apa pun saat memberikan HP tersebut.
Hal itu disampaikan Sri Wahyuningsih saat dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Mulanya, Sri mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 50 juta ke Jumeri. Sri mengatakan uang itu dari beberapa kegiatan dan ada bukti kuitansinya.
"Ibu pernah memberikan uang ke Pak Jumeri?" tanya jaksa.
"Betul saya pernah memberikan uang, boleh saya jawab lanjutan Pak. Saya pernah memberikan uang total sejumlah Rp 50 juta kepada Pak Jumeri dan pada saat Pak Jumeri menjadi saksi kami, saya sudah mengonfirmasi bahwa itu ada kuitansi-kuitansi dan Pak Jumeri juga mengakui bahwa itu uang dari beberapa kegiatan-kegiatan dan waktu itu sudah sempat saya contohkan kuitansinya," jawab Sri.
Sri mengaku sudah ingin menunjukkan kuitansi itu di persidangan dalam sidang sebelumnya. Namun, dia mengatakan saat itu majelis meminta bukti kwitansi itu disampaikan dalam pleidoi.
"Mohon izin Yang Mulia, waktu itu Yang Mulia bilang sampaikan saja nanti di pleidoi. Jadi itu uang dari, betul-betul dari beberapa undangan-undangan ke beliau, arahan-arahan beliau dan itu kuitansinya ada," ujar Sri.
Sri kemudian mengakui pernah memberikan HP ke Jumeri. Dia mengaku inisiatif memberikan HP tersebut.
"Kasih HP juga?" tanya jaksa.
"Iya, saya kasih HP karena memang terkait HP itu ceritanya karena kebetulan Pak Jumeri itu sering nge-Zoom dengan kami berkali-kali, bisa malam, bisa siang dan kadang suka dadakan," jawab Sri.
Sri mengatakan HP yang digunakan Jumeri buram saat digunakan untuk zoom meeting. Dia mengaku memberikan HP ke Jumeri karena empati dengan kesulitan yang dialami Jumeri saat Zoom.
"Dan kadang-kadang beliau suka cerita di beberapa Zoom itu, sekarang eranya nge-Zoom, kadang-kadang di mobil juga nge-Zoom dan nggak keliatan HP-nya kecil, buram, saya inisiatif aja karena saya punya HP ya saya kasih aja. Itu tidak ada janji apa-apa, hanya betul-betul empati karena beliau kesulitan nge-Zoom di kendaraan. Beliau sering wira-wiri antara Semarang-Jakarta," ujar Sri.
Sebagai informasi, Sri Wahyuningsih juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sri diadili dalam berkas perkara terpisah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(mib/idn)





