Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Timur menyediakan layanan penitipan kendaraan saat mudik Lebaran 2026. Masyarakat dapat menitipkan kendaraan itu di kantor pemerintahan.
"Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi warga yang tidak membawa kendaraannya di saat mudik," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.
Program ini digelar untuk memberi rasa tenang bagi warga yang mudik ke kampung halaman, tanpa perlu rasa khawatir kendaraan akan hilang atau rusak. Kendaraan bisa dititipkan di kantor kelurahan, kecamatan, dan kantor wali kota di seluruh wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
Baca Juga :
Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman GratisMunjirin menyebutkan, di setiap kantor pemerintahan, baik kelurahan, kecamatan ataupun kantor wali kota akan selalu ada petugas yang berjaga. "Daripada parkir di rumah, kita tidak tahu hari apes, jadi lebih baik dititipkan baik ke saudara dan atau ke tempat kantor pemerintah di wilayah Jakarta Timur," kata Munjirin.
Di samping itu, Munjirin berpesan bagi warga yang mudik ke kampung halaman agar menitipkan rumah ke tetangga, RT atau RW setempat. Hal ini perlu dilakukan agar rumah selalu terpantau secara langsung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Endhita Triantara
"Bagi warga yang tidak mudik juga ikut saling menjaga kampungnya. Masing-masing bisa berkolaborasi bersama RT, RW, LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan seluruh tokoh masyarakat dari tindakan yang negatif," ungkap Munjirin.
Kolaborasi sesama masyarakat ini, diyakini bisa mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Timur.
Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jaktim, Eka Darmawan menjelaskan program penitipan kendaraan di kantor pemerintahan merupakan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, yang disampaikan secara lisan kepada para lurah dan camat. "Program ini mulai dilakukan tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Ini memang instruksi gubernur tapi surat edarannya belum keluar," kata Eka.




