Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pelecehan Anak di Purbolinggo

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: MH Naim

TVRINews, Lampung

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur bersama Polsek Purbolinggo berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Purbolinggo.

Pelaku yang berinisial D (27), seorang pria yang diketahui merupakan mantan guru honorer sekaligus warga setempat, berhasil diringkus oleh tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polsek Purbolinggo dan Polres Lampung Timur.

Peristiwa kelam tersebut diketahui terjadi pada akhir Januari 2026. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus penipuan dengan memanfaatkan keluguan korban.

Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto, menjelaskan bahwa pelaku membujuk korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan mengambil buku. Kepada korban, pelaku beralasan tidak bisa membawa barang tersebut sendiri menggunakan sepeda motor.

“Korban dibujuk dengan alasan diminta membantu mengambil buku. Setelah itu, korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju area persawahan di Dusun 4, Tanjung Kusuma,” ungkap AKP Irwan Susanto dalam keterangannya, dikutip Kamis, 5 Maret 2026.

Sesampainya di lokasi yang sepi tersebut, pelaku diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Usai melampiaskan aksi bejatnya, D tega meninggalkan bocah malang tersebut sendirian di tempat kejadian.

Berbekal laporan dan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap D.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pelarian pelaku usai beraksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka D telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.

Menyikapi insiden ini, pihak kepolisian secara tegas mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari tindak kejahatan serupa di kemudian hari.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Logistik Jelang Lebaran Meningkat, Pelindo Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Buka Puasa Bersama Kepala BPOM RI dan Aliyah Mustika Ilham, Perkuat Sinergi Pemerintah Makassar dan Lembaga Nasional
• 14 menit laluharianfajar
thumb
Perintah Macron Agar Kapal Induk Ikut Merapat ke Timur Tengah
• 20 jam laludetik.com
thumb
Bangkit dari Desa untuk Indonesia, Founder KLN Dorong Literasi Sebagai Kekuatan Peradaban
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Persijap Diuntungkan Jelang Derby Jateng BRI Super League, Mario Lemos Optimistis Timnya Lanjutkan Tren Positif
• 19 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.