Delpedro Cs Gugat Pasal Penghasutan-Berita Bohong di KUHP Baru ke MK

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, menguji pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi.

Delpedro, saat ditemui usai mengajukan permohonan uji materi itu, mengatakan Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 KUHP baru bersifat multitafsir dan tidak selaras dengan putusan MK sebelumnya yang telah memberikan penafsiran atas pasal-pasal tersebut.

Baca Juga :
MK Pangkas Pasal Obstruction of Justice, Ini Respons Polri
MK Pangkas Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Beri Jawaban Tak Terduga

“Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami, saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” kata dia di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Delpedro menjelaskan pasal penyebaran berita bohong sejatinya telah dibatalkan MK lewat putusan nomor 78/PUU-XXI/2023. Ketika itu, Mahkamah mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama.

Namun, kata dia, pasal-pasal tersebut justru kembali dihidupkan lewat norma Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru. Hal ini dinilai tidak selaras dengan pertimbangan MK yang menyatakan pasal penyebaran bohong merupakan bentuk ambiguitas.

“Itu yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi sebelumnya,” ucapnya menjawab ANTARA.

Begitu pula dengan penghasutan dalam Pasal 246 KUHP baru, ia menyebut norma pasal tersebut pada dasarnya telah diberi penjelasan lewat pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009.

Saat itu, MK menyatakan tindak pidana penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP lama harus dipandang sebagai delik materil, bukan delik formil. Artinya, tindakan penghasutan baru dapat dipidana jika dampaknya telah benar-benar timbul.

Akan tetapi, dalil Delpedro, Pasal 246 KUHP baru belum mengakomodasi semangat putusan MK sebelumnya. Untuk itu, dia meminta agar Mahkamah kembali memaknai pasal tersebut seperti pertimbangan hukum dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009.

“Justru semangat KUHP lama yang telah bagus melalui putusan-putusan MK, di dalam KUHP baru ini tidak diakomodir. Jadi, kita mau mengingatkan lagi kembali kepada pemerintah dan juga mendorong Mahkamah untuk memberikan tafsir-tafsir konstitusi sebelumnya terhadap pasal-pasal baru ini,” kata dia.

Baca Juga :
MK Ubah Pasal 21 UU Tipikor soal Perintangan Penyidikan, Begini Respons KPK
MK Kabulkan Permohonan Penyakit Kronis Dikategorikan jadi Disabilitas, Ini Pertimbangan Hukumnya
Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor Diubah MK, Ini Alasannya!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Sisi Unik Pisces dalam Hubungan Cinta
• 36 menit lalubeautynesia.id
thumb
Ketua Baleg DPR Yakin RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini
• 1 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Top 3 News: Sekda Sudah Ingatkan Bu Bupati, Kok Bikin Perusahaan Sendiri Ikut Tender
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Penampakan Gunungan Uang Rp 58 M dari Kasus Judol yang Disita Bareskrim
• 7 jam laludetik.com
thumb
Mayoritas Siswa Jakarta Tak Habiskan MBG, Komisi IX: Perlu Ada Prioritas Sekolah Agar Tepat Sasaran
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.