Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Hari ini pernyataan banding,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Kerry Adrianto dkk di Kasus Minyak Mentah

Selain divonis 15 tahun penjara, Kerry juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, juga mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Hamdan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan dari pihak pengadilan.

Baca juga: Divonis 15 Tahun dan Aset Dirampas, Kerry Adrianto Kini Hadapi Banding Jaksa

Hal ini membuat tim penasehat hukum Kerry dan kawan-kawan kesulitan untuk membuat memori bandingnya.

Pada Kamis-Jumat, 26-27 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis untuk sembilan terdakwa.

Vonis 9 terdakwa

Majelis hakim telah menjatuhkan putusan untuk sembilan terdakwa, antara lain:

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Maya Kusmaya, masing-masing divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

VP Trading Operations PT PPN, Edward Corne dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono, masing-masing divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara

Sembilan terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Arus kendaraan di tol Makassar diprediksi naik 6 persen jelang Lebaran
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Adidas Cetak Rekor Pendapatan Rp490 triliun pada 2025
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Sahroni Desak Polisi Proses Cepat Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Ramadan Seru, Goyang ShopeePay Beri Pengalaman Interaktif dan Menguntungkan
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.