JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mendapatkan banyak dukungan dari warga Pekalongan usai melakukan penangkapan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah warga menunjukkan dukungan dengan mengirimkan karangan bunga ke Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Hari ini kami mendapatkan banyak pesan dukungan dari warga Pekalongan, bahkan sampai ada yang mengirimkan karangan bunga, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Pekalongan atas dukungan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: KPK: Direktur PT Raja Nusantara Berjaya adalah ART Bupati Fadia Arafiq
Berdasarkan pantauan Kompas.com, terdapat tiga karangan bunga di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tiga karangan bunga itu berasal dari Aliansi Rakyat Pekalongan Bersatu, Masyarakat Kabupaten Pekalongan, dan Rakyat Kabupaten Pekalongan.
Ketiga karangan bunga itu berisi tulisan ucapan terima kasih dan mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, salah satu karangan bunga dengan tulisan “Terima kasih Komisi Pemberantasan Korupsi, Anda Menyelamatkan Kami”.
Budi mengatakan, hal tersebut menjadi bentuk kepercayaan sekaligus harapan kepada KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi ke depan.
“Dan kalau kita bicara pemberantasan korupsi, ini adalah ikhtiar kolektif dan KPK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh unsur masyarakat, khususnya untuk upaya-upaya pencegahan ataupun mitigasi ke depan,” ujarnya.
Baca juga: Wamendagri Sentil Bupati Fadia yang Tak Paham Pemerintahan: Belajar Lah
Fadia Arafiq jadi tersangkaSebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: Mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Ngaku Tak Ngerti Hukum: Sekda Ingatkan, Kini Disentil Wamendagri
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




