Grid.ID- Kasus yang mengguncang dunia olahraga Indonesia muncul dari lingkungan pelatihan nasional (Pelatnas) panjat tebing. Diduga telah terjadi kekerasan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan pelatnas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan prestasi. Beginilah kronologi dugaan kasus pelecehan seksual di Pelatnas panjat tebing.
Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah mengumumkan langkah tegas setelah menerima laporan serius dari para atlet. Dari laporan itu, FPTI melakukan serangkaian langkah penanganan internal.
Berikut kronologi dugaan kasus pelecehan seksual di Pelatnas panjat tebing yang kemudian berujung pada pemecatan mantan pelatih kepala pelatnas. Informasi ini kami himpun dari Kompas.com dan Tribun Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Laporan Delapan Atlet Jadi Awal Kasus
Kronologi dugaan kasus pelecehan seksual di Pelatnas panjat tebing bermula pada 28 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, sebanyak delapan atlet Pelatnas menghadap langsung kepada Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid.
Para atlet datang untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang mereka alami selama berada di lingkungan pelatihan nasional. Laporan tersebut disampaikan dengan pendampingan psikolog Pelatnas guna memastikan kondisi mental para atlet tetap terjaga.
Yenny Wahid menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi peristiwa yang sangat berat bagi federasi dan seluruh insan olahraga panjat tebing. Menurutnya, kasus ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan dan martabat para atlet.
Setelah menerima laporan tersebut, FPTI langsung menggelar pertemuan khusus untuk mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan para atlet. Dalam pertemuan itu, federasi mengumpulkan para atlet pelatnas dan atlet daerah, tim pelatih, serta psikolog. Namun, pertemuan tersebut tidak melibatkan pelatih kepala yang menjadi terduga pelaku.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang aman bagi para atlet agar dapat menjelaskan pengalaman mereka secara terbuka. Pendampingan psikolog juga terus dilakukan selama proses tersebut untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga. Dari hasil pendalaman awal, FPTI kemudian mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara pelatih kepala pelatnas berinisial HB.
Penonaktifan Pelatih Kepala Pelatnas
Penonaktifan sementara tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat FPTI Nomor 0209/SKP/PP.NAS/II/2026. Keputusan ini menjadi bagian penting dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang sedang diselidiki.
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa delapan atlet pelatnas yang didampingi psikolog telah melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan pelatnas. Penonaktifan dilakukan untuk menjaga independensi proses pemeriksaan serta melindungi para atlet dari potensi tekanan.
Langkah ini juga dianggap penting agar proses klarifikasi dapat berlangsung secara objektif. Sekretaris Umum FPTI, Wahyu Pristiawan Buntoro, menegaskan bahwa penonaktifan berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
FPTI Membentuk Tim Pencari Fakta
Untuk mengusut kronologi dugaan kasus pelecehan seksual secara menyeluruh, FPTI kemudian membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Tim ini bertugas melakukan investigasi terhadap laporan yang disampaikan para atlet.
TPF tidak bekerja sendiri. Dalam prosesnya, federasi juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Keterlibatan kementerian tersebut bertujuan memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.
FPTI menegaskan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara transparan dan objektif. Pendampingan psikolog kepada para atlet juga tetap diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pemecatan Tidak Hormat
Setelah melalui proses penanganan internal, FPTI akhirnya mengambil keputusan tegas. Mantan pelatih kepala pelatnas panjat tebing, Hendra Basir, resmi diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid, dalam konferensi pers di Hotel Santika Premiere, Harapan Indah, Bekasi, pada Rabu (4/3/2026).
Menurut Yenny, keputusan itu diambil setelah federasi mempertimbangkan kronologi dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh para atlet. Ia menegaskan bahwa organisasi tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan perilaku, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual maupun kekerasan fisik di lingkungan olahraga.
FPTI Laporkan Kasus ke Federasi Dunia
FPTI juga telah melaporkan kejadian ini kepada International Federation of Sport Climbing (IFSC) sebagai induk organisasi panjat tebing dunia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen federasi terhadap standar internasional terkait perlindungan atlet atau safeguarding.
Menurut Yenny Wahid, setiap federasi olahraga memiliki kewajiban memastikan lingkungan pembinaan atlet bebas dari kekerasan dan memberikan perlindungan maksimal bagi para atlet. Selain melaporkan ke IFSC, kasus ini juga ada kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum. Namun FPTI belum memberikan keterangan pasti mengenai hal tersebut karena kasus yang melibatkan atlet ini dianggap sangat sensitif.
Pihak federasi menegaskan bahwa perlindungan terhadap para korban menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus mempertimbangkan keamanan dan pemulihan para atlet.
FPTI juga menegaskan komitmennya untuk memastikan lingkungan olahraga yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di masa mendatang. Demikian kronologi dugaan kasus pelecehan seksual di Pelatnas panjat tebing. (*)
Artikel Asli




