DJP mencatat penerimaan pajak secara neto pada Februari 2026 berhasil mengalami pertumbuhan sebesar 30,2 persen secara tahunan (yoy).
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak secara neto pada Februari 2026 berhasil mengalami pertumbuhan sebesar 30,2 persen secara tahunan (year-on-year).
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, realisasi ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas ekonomi nasional terus bergerak positif, sekaligus memberikan fondasi yang kokoh bagi target penerimaan negara di sepanjang tahun ini.
"Di Februari ini net revenue 30,2 persen kenaikannya. Sementara gross-nya itu 19 persen. Artinya kami sangat optimis performance ini akan kami jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target tahun 2026 bisa tercapai," ujar Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bimo menjelaskan bahwa pencapaian pada Januari dan Februari akan menjadi basis utama untuk mengejar target penerimaan di kuartal I-2026. Keberhasilan ini diklaim sebagai buah dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang lebih akurat dan berbasis data.
Namun, Bimo menekankan bahwa DJP tidak akan menggunakan cara-cara yang membebani wajib pajak yang sudah patuh, melainkan fokus pada validasi data yang belum dilaporkan.
"Tetapi (kita) tidak berburu di kebun binatang. Karena wajib pajak yang sudah ada itu juga kita banyak melihat mereka tidak melaporkan data-data yang kami ada," kata Bimo.
Pencapaian Februari ini melanjutkan tren positif dari bulan sebelumnya. Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen (yoy).
Hingga saat ini, total realisasi pajak telah menyentuh angka 4,9 persen dari keseluruhan target APBN 2026. Faktor pendorong utama dari lonjakan penerimaan ini adalah performa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang menunjukkan grafik kenaikan signifikan.
Dengan performa yang terjaga, DJP optimistis implementasi sistem Coretax yang sedang berjalan akan semakin memperkuat efisiensi pengawasan dan mempermudah wajib pajak dalam melapor, sehingga target tahunan dapat tercapai sesuai rencana.
(Febrina Ratna Iskana)





