Curi Labu Demi Berbuka, Minta Tewas Dipukuli Penjaga Kebun

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS - Polisi menetapkan warga berinisial Ujang Ahmad sebagai tersangka penganiaya Minta (56) yang mencuri dua buah labu siam di Cianjur, Jawa Barat. Korban nekat mencuri labu di kebun yang dijaga pelaku untuk berbuka puasa karena tak memiliki uang untuk membeli lauk.

Penetapan satus tersangka Ujang Ahmad disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Akhmad Alexander Yurikho Hadi di depan rumah korban yang menjadi lokasi penganiayaan Minta di Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis (5/3/2026).

Akhmad mengatakan, korban ketahuan mengambil dua buah labu siam di kebun yang digarap pelaku. UJ pun mengejar korban hingga depan rumahnya pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Di tempat itu, lanjutnya, pelaku melancarkan delapan kali pukulan dan tendangan bertubi-tubi ke arah Minta. Minta mengalami luka lebam di mata, kepala, leher, dan bahunya. Hidungnya juga berdarah.

Setelah dipukul, korban mengalami pusing hingga muntah-muntah. Kerabat korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cugenang.

Selang dua hari kemudian, Minta meninggal dunia setelah perawatan di rumahnya. Dia tidak dirawat di fasilitas kesehatan karena keterbatasan biaya.

Baca JugaWarga Jabar Tewas Setelah Mencuri Labu Siam, Ironi Daerah dengan Laju Ekonomi Tertinggi

Dari hasil visum, ada benjolan pada kepala bagian belakang dan luka lecet di dahi. Selain itu, korban terluka memar di kelopak mata, leher hingga sikut.

"Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Akhmad.

Ia menuturkan, korban nekat mencuri dua labu siam untuk diolah sebagai lauk berbuka puasa bersamanya ibunya yang berusia 99 tahun.

Selama ini korban hanya tinggal bersama ibunya di rumah itu. Korban yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini yang selama ini merawat ibunya.

"Disarankan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Apabila terdapat kejadian tindak pidana di lingkungannya, segera melaporkannya ke pihak berwajib," ujarnya.

Tersulut emosi

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Fajri Ameli Putra menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka tersulut emosi karena korban menolak dan melepaskan pukulan ketika hendak dibawa menghadap ke pemilik kebun.

Ujang menyatakan bahwa korban sudah dua kali melakukan hal yang sama sebelumnya. Tersangka sebagai penjaga kebun sangat marah karena korban terus mengambil labu yang bukan miliknya.

"Tersangka hendak membawa korban ke pemilik kebun dengan maksud menjelaskan aksi pencurian yang dilakukannya," tambahnya.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan, aksi main hakim terhadap warga yang diduga mencuri hingga meninggal dunia tidak dapat dibenarkan. Wahyu mengaku telah bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga korban.

Ia mengakui ada sesuatu yang salah di balik peristiwa ini. Pemerintah Kabupaten Cianjur bertanggung jawab untuk mencegah kejadian ini tidak terulang kembali.

"Saya akan memerintahkan dinas terkait dan pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk meningkatkan kepekaan dan pemetaan masyarakat yang rentan terdampak masalah sosial," ujarnya.

Baca JugaAnomali Ekonomi Jabar, Tumbuh 5,20 Persen, tetapi Jutaan Warga Justru Menganggur


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HP 1 Jutaan Terbaik 2026, Ini Pilihannya dari Samsung hingga Infinix
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Antisipasi Lonjakan Mudik, Pertamina Lubricants Tambah Lokasi Lesehan Enduro
• 23 menit lalukumparan.com
thumb
Kapolsubsektor Sangkarrang Sambangi Pesantren Kilat SMPN 28 Barrang Lompo, Ingatkan Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Kemensos Salurkan Bansos Adaptif di Sumatra, Target Tuntas Sebelum Lebaran
• 3 jam laludetik.com
thumb
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.