JAKARTA, KOMPAS – Beberapa hari setelah dilantik, mantan anak buah Nadiem Anwar Makarim mengaku langsung diperintahkan untuk meninjau ulang kajian teknis pengadaan Chromebook sekaligus menandatangani dokumennya. Dokumen yang ditandatangani tanpa telaah mendalam kemudian beralih fungsi menjadi dasar hukum penerbitan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis pengadaan Chromebook, yang berujung pada perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/3/2026). Sri Wahyuningsih menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Sri Wahyuningsih juga merupakan terdakwa dalam perkara tersebut bersama dengan bekas Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 itu, kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian di antaranya berasal dari perhitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621,3 miliar. Sejumlah pihak dan korporasi disebut turut diperkaya, termasuk Nadiem, sebesar Rp 809 miliar.
Di sidang, Sri Wahyuningsih mengungkapkan, mulai menjabat Direktur SD pada 8 Juni 2020 dengan menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Direktur SD. Sehari setelah itu, ia langsung ditunjuk menjadi bagian dari Tim Teknis Reviu Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK sebagai wakil ketua bersama dengan Mulyatsyah yang ditunjuk sebagai ketua tim. Ketika ditunjuk, ia mengaku bingung sebab tidak memahami tentang Chromebook dan tidak tahu apa yang akan dikerjakan nantinya.
“Saya jujur mohon izin, Pak Jaksa. Jadi saya jujur mendapat SK sama dengan Pak Mulyatsyah tanggal 8 Juni. Tanggal 8 Jumi itu hari Senin. Dan itu situasinya masih pandemi. Hari Selasa tanggal 9 Juni saya kebingungan, kok saya tiba-tiba dapat SK untuk melakukan review?” kata Sri.
“Sebagai wakil, saya bingung apa yang harus saya lakukan, saya nggak ngerti Chromebook. Saya mencari Pak Mulyatsyah, ya Pak Mulyatsyah? Saya ketemu Pak Mulyatsyah dan saya bilang, Pak, ini apa yang harus saya lakukan? Saya nggak ngerti. Kata Pak Mulyatsyah, Kita laksanakan karena ini perintah. Hanya seperti itu,” lanjut Sri.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riyadi kemudian menggali keterangan kepada Sri, apakah sempat mendapatkan pendampingan sebelum melakukan reviu kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
“Apakah tidak ada satu pun pada saat itu, katakanlah terdakwa (Nadiem) atau pun orang SKM (staf khusus menteri)-nya yang katanya kepanjangan Pak Menteri, untuk menjelaskan, untuk meyakinkan bahwasanya Chromebook ini tidak bermasalah ke depannya?” tantan jaksa.
Namun, alih-alih mendalami kajian teknis untuk pengadaan Chromebook itu, Sri justru langsung diminta untuk menandatangani dokumen teknis tersebut. Ia juga mengaku tidak sempat membandingkan kajian tersebut dengan versi sebelumnya, apalagi melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kan saya tanggal 8 saya terima SK, saya tidak punya informasi apa-apa,” jawab Sri.
“Jadi Ibu langsung dilepas saja? Baru dilantik, disuruh tanda tangan reviu kajian teknis?” tanya jaksa kembali.
“Karena Direktur yang lama kami gantikan, gitu kan. Jadi kami saja berdua. Dan kami belum sempat berdiskusi tentang dinamika-dinamika sebelumnya. Saya bertanya ke Pak Mul (Mulyatsyah), dan Pak Mul menyampaikan, ini perintah bahwa Chromebook sudah jelas,” kata Sri.
Meski demikian, ia sempat bertanya kepada atasannya, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah saat itu Hamid Muhammad. Ketika itu, Hamid hanya menjawab bahwa pengadaan laptop Chromebook sudah menjadi perintah dari atasan yakni Menteri Nadiem Makarim.
“Saya waktu itu sempat bertanya ke Pak Hamid, Pak, ini bagaimana? Chromebook? Ya sudah Mbak, itu sudah jelas, itu perintah. Kata Pak Hamid seperti itu. Pak Hamid bilang ini perintah. Dan saya langsung tanda tangan, itu persoalannya,” tutur Sri.
Reviu hasil kajian yang ditandatangani oleh Sri dan Mulyatsyah, kemudian dijadikan sebagai dasar dalam pemilihan Operating System (OS) laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan dalam pembelajaran SD dan SMP Tahun Anggaran 2020. Setelah itu, terbit petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis terkait pengadaan Chromebook.
“Akhirnya itu dijadikan dasar untuk membuat Juknis atau Juklak di Direktorat SD untuk pengadaan?” tanya jaksa.
“Iya. Hasil reviu kenapa kami jadikan dasar kami membuat Juklak? Karena memang surat perintah Pak Dirjen. Isi suratnya ditujukan kepada Direktur SD, Direktur SMP, substansinya untuk segera melaksanakan pengadaan sebagaimana hasil review. Jadi kami merujuk dokumen hasil review itu, Pak Jaksa. Jadi kami tidak memutuskan apa-apa terkait hasil review itu, Bapak,” kata Sri.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun, penerapannya dinilai gagal.
Saya waktu itu sempat bertanya ke Pak Hamid, Pak, ini bagaimana? Chromebook? Ya sudah Mbak, itu sudah jelas, itu perintah. Kata Pak Hamid seperti itu. Pak Hamid bilang ini perintah. Dan saya langsung tanda tangan, itu persoalannya.
Berbekal temuan tersebut, tim teknis kemudian menyampaikan kepada Nadiem bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan sistem operasi Chrome sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.
Agar sesuai dengan perintahnya itu, dalam dakwaan disebutkan, Nadiem lalu mengganti dua pejabat eselon dua di Kemendikbud pada 2 Juni 2020. Keduanya ialah Sri Wahyuningsih, yang dilantik menjadi Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menggantikan Khamim, serta Mulyatsyah sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021. Mulyatsyah menggantikan Poppy Dewi Puspitawati
Masih dalam dakwaan, salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon dua, disebutkan, di antaranya Poppy Dewi Puspitawati berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem, dan tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu. Poppy selanjutnya digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020.





