JAKARTA, KOMPAS – Pengungkapan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menunjukkan upaya adaptasi Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kompleksitas perkembangan modus tindak rasuah dalam operasi tangkap tangan. Operasi itu tidak lagi sebatas dimaknai penyergapan aksi suap menyuap. Strategi peringkusan koruptor diperluas dengan penelusuran jejak transaksi gelap sejak awal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan, Selasa (3/3/2026). Fadia diduga korupsi pengadaan barang dan jasa dengan memenangkan perusahan keluarganya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 12 i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penerapan pasal itu menjadi sebuah kebaruan dalam operasi tangkap tangan. Itu dikarenakan titik berat pasal itu terletak pada masalah konflik kepentingan yang melatari tindak pidana korupsi. Sebelumnya, tim penyidik cenderung menggunakan pasal-pasal lainnya yang bisa menangkap basah tindak penyelewengan uang negara.
Kami memandang korupsi sebagai extraordinary crime terus bermetamorfosis. Modusnya semakin kompleks dan semakin rumit.
“Biasanya, peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan itu menggunakan Pasal 12 a, 12 b, suap menyuap, atau pemerasan, yang mana itu ada penerimaan uang. Jadi, ada barang bukti uang-uang itu sendiri. Ini berbeda dalam sangkaan pasal kali ini (kasus Fadia) yang berkaitan dengan benturan kepentingan,” kata Budi, saat diwawancarai wartawan, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Untuk itu, jelas Budi, barang bukti yang ditampilkan dalam pengungkapan kasus tidak lagi harus berupa uang tunai. Adanya konflik kepentingan bisa tersingkap lewat sejumlah barang bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan pengelolaan uang korupsi, rekaman transaksi keuangan perusahaan, pembukuan, termasuk dokumen-dokumen pengadaan. Sederet bukti itu memperkuat dugaan upaya pelanggaran hukum yang tengah dilakukan tersangka.
Menurut Budi, strategi pengungkapan kasus semacam itu mesti dijalani seiring perkembangan modus tindak pidana korupsi yang semakin kompleks. Setidaknya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Fadia telah membuktikannya. Mekanisme pengadaan dimanipulasi agar memenangkan perusahaan yang didirikan keluarga Fadia. Keuntungan perusahaan kembali dialirkan ke kantong Fadia dan keluarganya.
“Kami memandang korupsi sebagai extraordinary crime terus bermetamorfosis. Modusnya semakin kompleks dan semakin rumit. Kami berharap agar masyarakat juga semakin aware untuk ikut terlibat mengawasi potensi-potensi korupsi. Karena, kalau kita bicara pemberantasan korupsi ini menjadi ikhtiar bersama,” kata Budi.
Budi menyatakan, KPK terus menggandeng pihak-pihak lain guna mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Salah satunya ialah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam perkara Fadia, dukungan PPATK berhasil membantu tim penyidik menelisik transaksi keuangan perusahaan keluarga Fadia sehingga bisa mengetahui ke mana saja aliran uang dari tindak korupsi tersebut.
”Kami juga terus meningkatkan kompetensi dan beradaptasi dengan perkembangan. Kami melihat berbagai fenomena-fenomena lapangan, termasuk best practice di luar negeri. Karena, memang korupsi ini terjadi di mana saja,” kata Budi.
Dihubungi terpisah, peneliti dari Transparency International Indonesia Agus Sarwono menyatakan, langkah yang diambil KPK untuk menerapkan Pasal 12 i merupakan langkah signifikan. Pasal itu mengatur soal gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat publik. Selama ini, OTT cenderung menggunakan pasal 12 a atau b yang mesti disertai suap baik aktif maupun pasif.
“Ini menunjukkan perluasan strategi pembuktian, terutama ketika pola pemberian tidak berbentuk serah terima uang langsung tetapi melalui skema terselubung,” kata Agus.
Agus menyebut KPK telah mengambil langkah tepat dengan melibatkan PPATK. Keikutsertaan lembaga yang mampu melacak transaksi keuangan mampu membuat pengungkapan kasus turut menekankan pentingnya aliran uang. Titik inilah yang kemudian ikut memperluas arti “tertangkap tangan” dalam operasi senyap itu.
“Jika transaksi dilakukan melalui perusahaan keluarga atau nominee, penggunaan Pasal 12 i memungkinkan pembuktian berbasis hubungan jabatan dan konflik kepentingan. Bukan sekadar bukti tertangkap tangan dalam arti klasik,” kata Agus.
Kasus dugaan korupsi pengadaan yang menyeret Fadia berawal dari pendirian perusahaan bernama PT RNB pada 2022. Itu merupakan tahun pertama kepemimpinan Fadia dari periode pertamanya menjabat Bupati Pekalongan. Sosok yang mendirikan perusahaan itu adalah Mukhtarudin Ashraff Abu (suami Fadia) dan Muhammad Sabiq Ashraff (anak Fadia). Selanjutnya, Ashraff menjabat komisaris perusahaan, sedangkan Sabiq ditunjuk menjadi direktur.
Hanya saja, Sabiq kemudian dicopot dari jabatan direktur pada 2024. Ia dijadikan komisaris perusahaan seperti ayahnya. Lantas, kursi direktur diisi oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
“Orang yang tidak tahu, atau tidak mengerti, menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan Bupati (Fadia). Karena, tidak kelihatan hubungan kekeluargaannya. Padahal, ini ada orang kepercayaannya (Fadia),” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam pengungkapan kasus, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Di sisi lain, Fadia sejatinya memperoleh banyak keuntungan dari PT RNB yang selanjutnya aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa yang dibuka Pemkab Pekalongan. Pada 2025, misalnya, perusahaan itu mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di pemerintahan daerah tersebut.
Tercatat mereka memenangkan pengadaan pada sekitar 21 organisasi perangkat daerah. Lebih dari itu, sebagian besar pegawai perusahaan juga anggota tim sukses Fadia semasa kampanye.
Dilihat lebih jauh, sepanjang 2023–2026, nilai transaksi antara PT RNB dan Pemkab Pekalongan mencapai Rp 46 miliar. Dari semua uang itu, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji. Sekitar 40 persen dari total transaksi, atau sekitar Rp 19 miliar uang itu mengalir ke kantong Fadia dan keluarganya, termasuk suami, anak, dan orang kepercayaannya.
Dalam proses pengadaan, lanjut Asep, Fadia mengintervensi lewat anaknya, Sadiq, yang masuk ke jajaran dinasnya. Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) lebih dahulu. Data itu kemudian digunakan Sadiq untuk membuat penawaran semirip mungkin dengan anggaran daerah.
“Tidak boleh dilakukan seperti itu. Tetapi, karena yang meminta ‘Ibu’, tentu pejabat di sana atau perangkat di sana tidak bisa menolak,” kata Asep.





