Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan pengawasan terhadap penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idulfitri.
Posko THR didirikan di 7 lokasi, yaitu Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Semarang, Kabupaten Pati, Kota Surakarta, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Pekalongan.
"Posko THR beroperasi pada 2-31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor di kantor pada jam kerja, pengajuan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yaitu LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi)," jelas Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, dikutip Kamis (5/3/2026).
Aziz memastikan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya hadir untuk menjamin kesejahteraan pekerja di momen Hari Raya Idulfitri.
Penyaluran THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan dan ditindaklanjuti oleh Permenaker No.6/2026 tentang THR. Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk menuaikan kewajiban penyaluran THR sesuai jadwal.
"Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional," jelas Aziz. Adapun pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap berhak menerima THR apabila PHK tersebut dilakukan 30 hari sebelum hari raya.
Per Februari 2026, Aziz mengungkapkan bahwa tercatat ada 263.832 perusahaan dengan 2.497.000 pekerja yang bakal menerima THR. Sanksi administratif telah disiapkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penyaluran THR tersebut. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
Pada 2025 silam, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menerima 100 aduan terkait penyaluran THR. Dari laporan tersebut, 92 kasus telah diselesaikan dan masih ada 8 kasus yang belum tuntas.





