JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Tipikor dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerapan pasal tersebut pertama kali dilakukan komisi antirasuah.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Wabup Pekalongan Ditunjuk Jadi Plt Bupati, Gantikan Fadia yang Ditangkap KPK
Lantas, kenapa KPK menggunakan Pasal 12 huruf i tersebut?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, OTT yang dilakukan KPK sering kali terkait suap-menyuap dan pemerasan, namun, kali ini KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait dengan benturan kepentingan.
Asep mengatakan, pasal ini digunakan karena mengacu pada alat bukti yang ditemukan dalam operasi senyap yaitu, barang bukti elektronik (BBE) berupa dokumentasi penarikan uang dan percakapan pesan singkat melalu WhatsApp permintaan yang oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
“Bupati Pekalongan diduga melakukan tindak pidana sebagai mana diatur pada Pasal 12 huruf i UU Tipikor, sehingga penanganannya mengacu kepada alat bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tertangkap tangan, yaitu pada saat tim penyelidik menemukan peristiwa pidana sesaat kemudian ditemukan benda-benda yang menjadi alat bukti dalam peristiwa pidana ini,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Ada Karangan Bunga Dukungan ke KPK yang Tangkap Bupati Fadia Arafiq
Asep mengatakan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini adalah delik formil, sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut.
“Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini diterapkan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan sengaja turut serta, baik secara langsung atau tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk diurus atau diawasi,” ujarnya.
Asep mengatakan, pasal tersebut memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest (benturan kepentingan).
“Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan,” ucap dia.
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud:
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):





