FAJAR, BELOPA — Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024 menyeret nama Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli, dan sejumlah pejabat serta mantan anggota DPR RI.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sulawesi Selatan. Kedua lembaga tersebut berencana menurunkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi kader Partai Golkar yang terjerat kasus hukum tersebut.
Pihak keluarga, melalui Aziz Arifuddin, menyampaikan bahwa pendampingan hukum dari LBH Golkar baik pusat maupun provinsi akan diberikan.
“Insya Allah, ada juga dari LBH Golkar Pusat dan Provinsi,” kata Aziz.
Aziz menambahkan, terkait pemberitaan media yang ramai sejak sore hingga malam ini mengenai kasus yang sedang dihadapi Wakil Ketua I DPRD Luwu, pihak keluarga menyampaikan keprihatinan dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Selalu berpikiran praduga tak bersalah hingga ada putusan yang bersifat mengikat. Sebagai kader Partai Golkar dan warga Muhammadiyah Luwu, kita tetap harus berpikiran jernih dan positif, serta tidak berprasangka negatif yang tidak berdasarkan fakta dan data,” ujarnya.
Lima Tersangka Ditahan di Lapas Palopo
Penyidikan Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi P3-TGAI. Mereka adalah mantan anggota DPR RI, Muhammad Fauzi, Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, serta M, ARA, dan AR.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas II Palopo untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono, menjelaskan bahwa Kejari telah menunjuk pengacara untuk mendampingi para tersangka. Namun, kelima tersangka menolak kuasa hukum yang ditunjuk dan memilih membawa penasihat hukum sendiri, yang hingga saat ini belum hadir.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana aspirasi (pokir) yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan jaringan irigasi dan mendukung ketahanan pangan petani di Kabupaten Luwu.
Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan, dan pihak keluarga menekankan pentingnya tetap mengedepankan praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang sah. (shd/*)





