Polri: Tindak Pidana Judi Online Rugikan Tatanan Ekonomi Nasional

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menyatakan, kasus tindak pidana judi online (judol) memberikan kerugian serius terhadap tatanan ekonomi nasional. 

Polri: Tindak Pidana Judi Online Rugikan Tatanan Ekonomi Nasional. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, kasus tindak pidana judi online (judol) memberikan kerugian serius terhadap tatanan ekonomi nasional. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap harta rampasan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.

Baca Juga:
PPATK Klaim Indonesia Berhasil Tekan Transaksi Judi Online

“Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, eksekusi ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online.

Baca Juga:
PPATK Targetkan Transaksi Judi Online Tahun 2026 Turun 50 Persen

Himawan menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekaligus menyerahkan hasil objek eksekusi dari harta rampasan tersebut kepada negara.

Baca Juga:
Polri Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online ke Kejaksaan

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Perma 1 tahun 2013 khususnya terkait aset yang bersumber dari TPPU dengan pidana asal perjudian online," ujarnya.

Menurut Himawan, pelaksanaan eksekusi ini juga merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana.

“Eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi aset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online," kata dia.

Dia menegaskan, praktik judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

Bareskrim Polri menyerahkan hasil objek eksekusi kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Total uang hasil rampasan yang diserahkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp58,18 miliar.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tinggalkan PDIP, Nina Agustina Gabung PSI
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
• 17 jam lalusuara.com
thumb
5 Gadget Xiaomi Baru di RI: Xiaomi Pad 8 Series hingga Watch 5
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Xiaomi Pamer Mobil Konsep Vision Gran Turismo di MWC Barcelona, Hypercar Listrik 1.900 HP yang Bikin Dunia Otomotif Kaget
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Truk Muatan Galon Terguling di Bekasi Timpa Warung hingga Rusak Parah
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.