BATAM, KOMPAS.TV - Orangtua Fandi Ramadhan, ABK yang divonis bersalah dalam kasus penyelundupan dua ton sabu, kecewa dengan vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi.
Mereka menilai Fandi sama sekali tak terlibat, dan seharusnya diputus bebas.
Tangis ibunda Fandi Ramadhan pecah di luar Pengadilan Negeri Batam usai mendengar vonis hakim kepada anaknya.
Nirwana kecewa atas vonis lima tahun penjara kepada Fandi.
Menurutnya, Fandi seharusnya divonis bebas karena sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tempatnya bekerja membawa dua ton sabu, karena Fandi hanyalah ABK yang baru bekerja tiga hari.
Namun orangtua belum memutuskan langkah hukum selanjutnya pasca vonis tersebut.
Sebelumnya, tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK yang didakwa terlibat penyelundupan 2 ton sabu, sempat menuai sorotan.
Komisi III DPR RI pun berencana memanggil Kajari Batam, untuk meminta penjelasan terkait tuntutan mati.
Rencana pemanggilan ini bukan untuk mengintervensi kejaksaan, tapi menjalankan tugas pengawasan.
DPR sempat menyoroti kasus ABK yang didakwa menyelundupkan sabu 2 ton.
Apa respons DPR soal vonis hakim, dan apakah akan tetap memanggil jaksa yang menangani perkara?
Kita bahas bersama Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Baca Juga: [FULL] ABK Fandi Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu 2 Ton, Keluarga: Kami Keberatan, Ingin Vonis Bebas
#abk #fandi #narkoba #habiburokhman
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- abk fandi
- narkoba 2 ton
- hukuman mati
- vonis abk fandi
- dpr
- Habiburokhman





