Penyebar Stiker QR Judi Online di Jakarta Dibayar Rp100 Ribu

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polsek Pesanggrahan membongkar praktik penyebaran stiker kode matriks (QR Code) bermuatan judi daring (judol) dan penipuan data pribadi (scam) di wilayah Jakarta Selatan. Tersangka berinisial SH alias P, 38, ditangkap setelah terbukti menempelkan ratusan stiker berbahaya tersebut di berbagai titik dengan iming-iming upah ratusan ribu rupiah.

"Untuk upah per barcode (kode batang) ini Rp100 ribu," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.
 

Baca Juga :

Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang, 2 Orang Tewas

Seala menjelaskan bahwa tersangka P tidak bekerja sendiri. Ia digerakkan oleh dua orang lain berinisial F dan A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil pemeriksaan, F berperan sebagai pencetak stiker, sementara A merupakan pemilik akun judi online yang saat ini terdeteksi berada di luar Pulau Jawa.

“Karena untuk pelaku A setelah kami cek sudah berada di luar Pulau Jawa, berada di Kalimantan. Sehingga kami tetap melakukan pengembangan dengan komitmen kami sesuai atensi Bapak Presiden Prabowo, bahwa yang nomor satu adalah memberantas judol,” tegas Seala.

Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku telah menyebarkan lebih dari 100 stiker QR di seluruh wilayah Jakarta. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kode QR tersebut terhubung ke situs perjudian yang juga dirancang untuk mencuri data pribadi korban. Situs tersebut bahkan terdeteksi menggunakan jaringan privat virtual (VPN) dari luar negeri untuk menyamarkan jejaknya.
 

Baca Juga :

Polisi Tangkap Penyebar Stiker Kode Matriks Judi Daring di Jaksel

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari lembaran stiker QR, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga satu unit sepeda motor. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memindai kode QR yang ditempel di ruang publik oleh pihak yang tidak dikenal.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perjudian. Atas perbuatannya memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deretan Eksportir Mobil Terbesar Januari 2026: Toyota hingga Hino
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Naik Goceng, Berapa Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini?
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Smart City Bukan Mimpi, Lulusan Prodi Teknologi Informasi Jadi Kuncinya
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jelang Lebaran, Pemkab Kudus Gelar Pasar Murah Sasar Warga Penyintas Banjir
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pra-RKPD DPRD DKI Jakarta Jadi Forum Penting Memastikan Aspirasi Warga Masuk Program Pembangunan Daerah
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.