JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui remitansi pekerja migran. Namun hingga kini, perlindungan hukum terhadap sektor tersebut dinilai masih lemah, sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah tertahan lebih dari dua dekade dalam proses legislasi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Diah Pitaloka menanggapi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang tak kunjung disahkan.
Rieke menyatakan,Indonesia memiliki sekitar 5,2 juta pekerja migran di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Setiap tahun, sekitar 100 ribu PRT Indonesia ditempatkan di berbagai negara, menjadikan sektor domestik sebagai salah satu sektor terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia.
Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran pada 2024 pun mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun, atau sekitar 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dana tersebut menjadi salah satu sumber devisa negara sekaligus menopang ekonomi keluarga di berbagai daerah kantong migran.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut: Pemohon Hadirkan Ahli, Jelaskan mengenai Penetapan Tersangka
Meskipun demikian, sektor yang menyumbang ratusan triliun rupiah tersebut justru dinilai berada dalam perlindungan hukum yang lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Di dalam negeri, PRT juga belum sepenuhnya diakui sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
Kondisi tersebut membuat banyak PRT bekerja tanpa kepastian perlindungan hukum, termasuk tidak adanya perjanjian kerja yang jelas, jam kerja yang tidak terbatas, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang minim. Selain itu, relasi kuasa yang tidak seimbang antara pekerja dan pemberi kerja juga meningkatkan kerentanan terhadap pelanggaran hak.
Kerentanan posisi PRT juga tercermin dari berbagai kasus kekerasan. Data Amnesty International pada 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia. Angka tersebut diperkirakan hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi, mengingat pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat yang sulit dijangkau pengawasan negara.
Rieke menegaskan, cara konstitusional, negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Karena itu, perlindungan terhadap PRT dinilai bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan mandat konstitusi yang perlu diwujudkan melalui regulasi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ruu pprt
- rieke diah pitaloka
- ruu pprt macet 22 tahun
- perlindungan pekerja rumah tangga
- pekerja rumah tangga





