Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi Bertambah Rp1,11 Miliar, Total Capai Rp6,12 Miliar

pantau.com
18 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi di Provinsi Bengkulu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hendra Syarbaini menyampaikan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Kota Bengkulu bahwa uang tersebut dititipkan oleh tersangka Nehemia Indrajaya yang menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Ia mengatakan, "Kami sampaikan bahwa saudara Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggantian SKU telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar."

Dengan penitipan dana tersebut, total pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTA Musi kini mencapai Rp6,12 miliar.

Hendra menjelaskan bahwa meskipun pengembalian kerugian negara telah mencapai miliaran rupiah, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Total kerugian negara dalam kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh pihak terkait.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga masih mendalami berbagai kemungkinan lain yang berkaitan dengan potensi tambahan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kronologi Pengembalian Kerugian Negara

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,95 miliar dari perkara dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi.

Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana Wawan Setiawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp424,82 juta.

Osmond Pratama Manurung yang menjabat sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada mengembalikan kerugian negara sebesar Rp526,31 juta.

Direktur PT Hensan Putera Andalas Hendra Gunawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi yang dilakukan oleh oknum perusahaan listrik milik negara pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTA Musi.

Para tersangka antara lain Vincentius Fanny Janu Fidianto yang menjabat sebagai Manager Subbidang Engineering UIK SBS.

Tersangka lainnya adalah Jamot Jingles Sitanggang yang merupakan staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel.

Selain itu terdapat Syaifur Rijal yang menjabat sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia.

Osmond Pratama Manurung yang merupakan Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi turut masuk dalam daftar tersangka dalam kasus tersebut.

Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Seorang pejabat perusahaan listrik bernama Daryanto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTA Musi tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas U20 Indonesia Lakoni TC Perdana, Nova Arianto Ingin Selaraskan dengan Filosofi Timnas Senior
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jakarta untuk THR 2026
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Duga Rem Kontainer Bermasalah
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Tokoh Islam Puji Solidaritas Presiden Prabowo untuk Iran
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Dokter Richard Lee Ditahan, Ini Respons Doktif
• 56 detik laluokezone.com
Berhasil disimpan.