Usai ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Komisi III DPR RI Tetap akan Panggil Kajari Batam

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan keluarga Fandi Ramadhan beserta kuasa hukum dan advokat Hotman Paris pada Kamis (26/2/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan pihaknya tetap akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) usai anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. 

"Nanti berikutnya kita mau lihat bagaimana proses selanjutnya, dan agenda pemanggilan Kajari, kemudian penyidiknya juga dalam perkara ini, kami agendakan di hari Rabu (11/3) yang akan datang," ungkapnya dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (5/3/2026).

Kata dia, pemanggilan tersebut tetap dilakukan karena Komisi III DPR RI ingin mendorong penegak hukum menjalankan tugasnya dan mengungkap kasus ini dengan maksimal. 

"Pelaku utama siapa, apa perannya. Dalam kasus ini kan yang diinformasikan kami, masih ada pihak-pihak yang belum ditangkap," ucapnya. 

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI ingin mendalami pembagian peran dalam perkara ini seperti apa, termasuk apakah ABK Fandi benar tahu atau tidak tahu dalam kasus ini. 

"Kita juga pengin cek lagi keterangan dari dua pihak tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: Hakim PN Batam Vonis ABK Fandi 5 Tahun Penjara, Pengacara: Harusnya Bebas | SAPA MALAM

Habiburokhman juga memberikan pandangannya mengenai vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Fandi. 

"Soal adil enggak adil, masing-masing pihak mempunyai sudut pandang ya, tapi setidaknya dalam kasus ini majelis hakim tidak mengonfirmasi, tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Saudara Fandi," ujarnya. 

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu sisi positif dalam konteks paradigma berhukum.

"Persoalan apakah Fandi terlibat atau tidak, dan lain sebagainya, ini kan baru tingkat pertama. Jadi, kuasa hukum Saudara Fandi masih bisa mengajukan banding atau bahkan kasasi, bahkan sampai ke peninjauan kembali," katanya. 

Ia mengatakan proses itu merupakan kemerdekaan peradilan yang tidak bisa diintervensi. 

Namun, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI tetap memantau proses hukum Fandi.

Baca Juga: Histeris! Ibu-Nenek Fandi ABK usai Sang Anak Divonis 5 Tahun Penjara, Banding?

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati akan memanggil Kajari Batam dan penyidik BNN untuk dimintai keterangan terkait kasus  ABK Fandi. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan keluarga Fandi Ramadhan beserta kuasa hukum dan advokat Hotman Paris pada Kamis (26/2/2026). 

"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm (perkara Fandi) guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, ABK Fandi Ramadhan Masih Pikir-Pikir

Vonis terhadap ABK Fandi 

ABK Fandi Ramadhan divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • abk fandi
  • fandi ramadhan
  • komisi iii
  • komisi 3
  • dpr
  • kajari batam
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zulhas Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Aman di Tengah Konflik Timur Tengah
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Tutup Pintu Rujuk, Wardatina Mawa Resmi Gugat Cerai Insanul Fahmi
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Emosi Menggebu Usai Lihat Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa: Menjijikkan!
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di KM 93 Tol Cipularang, 2 Orang Tewas
• 10 jam laludetik.com
thumb
Akhir Kasus ABK Fandi: Batal Dituntut Hukuman Mati, Kini Divonis 5 Tahun Penjara
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.