Komisi III DPR RI Tetap Panggil Kajari Batam terkait Kasus ABK Fandi, Akan Tanyakan Sejumlah Hal Ini

kompas.tv
19 jam lalu
Cover Berita
Anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan sebelum menjalani sidang vonis kasus narkoba di PN Batam, Kamis (5/3/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengungkap pihaknya tetap akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) usai anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. 

Dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (5/3/2026), ia menjelaskan hal apa saja yang ingin didalami Komisi III DPR RI dari kedua pihak. 

"Kita ingin mengonfirmasi hal-hal yang disampaikan para pihak kemarin hadir (pihak Fandi). Misalnya penyediaan advokat bagi Fandi itu bukan atas kemerdekaan beliau memilih, tapi advokat yang disediakan oleh penyidik," katanya. 

Menurutnya, jika benar terjadi seperti yang dikatakan pihak Fandi, maka langkah tersebut dianggap kontradiktif.

"Ada kepentingan yang berbeda antara penyidik dengan tersangka, kok advokatnya disediakan oleh penyidik. Ini advokat ini nanti loyalnya ke siapa? Ke penyidik apa ke si tersangka? Ini kan pertanyaan," ucapnya. 

Habiburokhman menjelaskan, praktik-praktik seperti itu lazim dilakukan ketika berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Namun, kata dia, dalam KUHP dan KUHAP baru, praktik tersebut sudah dilarang. 

Baca Juga: Tangis Ibu ABK Fandi Pecah usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Anak Saya Belum Dapat Keadilan

"Nah, kita pengin tahu sejauh mana. Lalu, apakah hak-haknya sebagai tersangka selama pemeriksaan dipenuhi sehingga dia bisa maksimal melakukan pembelaan diri? Nah, ini kita akan kejar ya," ucapnya. 

Menurut keterangannya, agenda pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (11/3) yang akan datang. 

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati akan memanggil Kajari Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dimintai keterangan terkait kasus ABK Fandi Ramadhan. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan keluarga Fandi Ramadhan beserta kuasa hukum dan advokat Hotman Paris pada Kamis (26/2/2026). 

"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm (perkara Fandi) guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, ABK Fandi Ramadhan Masih Pikir-Pikir

Vonis terhadap ABK Fandi 

ABK Fandi Ramadhan divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3).

Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, dilansir KompasTV

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • komisi 3
  • komisi iii
  • kajari batam
  • bnn
  • abk fandi
  • fandi ramadhan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Industri Pinjol Diproyeksi Panen, Ini Datanya
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Babak Baru Bigmo-Resbob Tersangka Perkara Cemarkan Nama Azizah Salsha
• 19 jam laludetik.com
thumb
Pekerja Boleh WFA Jelang dan Setelah Lebaran 2026, Simak Jadwal dan Aturannya!
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 204
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Dilema Karier PPPK dalam Reformasi Birokrasi
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.