jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuka borok Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq (Fadia Arafiq) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Fadia yang merupakan politikus Golkar itu pun telah diikat dengan status tersangka tunggal.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Fairuz Sampaikan Pesan
Pihak KPK sudah mengungkap konstruksi perkara ini, yakni:
- diawali dengan dugaan konflik kepentingan yang muncul karena perusahaan keluarga, yakni PT RNB milik FAR.
- Pada periode 2023–2026, PT RNB diketahui aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
- Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH (suami FAR) dan MSA (anak FAR) menjabat sebagai Komisaris dan Direktur. Sementara itu, FAR diketahui sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO).
- Di sisi lain, sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati Fadia, yang ditugaskan di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Pekalongan.
- FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya (RUL) diduga melakukan intervensi terhadap para Kepala Dinas untuk memastikan PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
- Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan PT RNB atau Perusahaan Ibu.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, tetapi para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Asep mengatakan SKPD di Kabupaten Pekalongan kemudian memilih PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), yang merupakan perusahaan keluarga Fadia Arafiq, sebagai pemenang tender.
“Akhirnya yang dipilih yang mana? Ya tadi, karena pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ, ada conflict of interest (konflik kepentingan), sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih ‘Perusahaan Ibu’,” katanya. - Dalam kurun waktu 2023–2026, nilai transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp 46 miliar.
- Dari total nilai tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 41% dari total transaksi. Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Fairuz: Kalau Salah Konsekuensi Dijalan, Kalau Tidak...
"Sangkaan pada Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor merupakan Delik Formil. Sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut." (kpk/antara/jpnn)
BACA JUGA: Profil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa 2 Pengacara terkait Suap Hakim PN Depok
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




