JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang-barang impor yang dikondisikan PT Blueray Cargo bersama pejabat-pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar lolos tanpa pengecekan.
KPK mengatakan, sejumlah barang tersebut yaitu spare part kendaraan, barang garmen, hingga peralatan rumah tangga.
"Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini seperti spare part kendaraannya, kemudian ada juga garmen dan beberapa barang campuran lainnya seperti perangkat-perangkat atau alat-alat rumah tangga, alat-alat dapur begitu itu juga barang-barang yang masuk melalui forwarder PT BR ini," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: KPK Sita 5 Unit Mobil Terkait Kasus Korupsi Importasi Ditjen Bea Cukai
Budi mengatakan, penyidik juga akan terus mendalami perusahaan atau forwarder lain yang diduga melakukan modus sama seperti PT Blueray Cargo.
“Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut," ujar dia.
Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada para saksi untuk kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini bisa semakin terang.
Baca juga: Koper Isi Rp 5 Miliar Jadi Bukti KPK Seret Pejabat Bea Cukai ke Tahanan
KPK tetapkan 7 tersangka kasus importasiKPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;
Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: KPK: Pegawai Bea Cukai Terima Uang Gratifikasi Terkait Pengurusan Cukai
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Baca juga: KPK Usut Para Importir yang Pakai Jasa PT Blueray dalam Kasus Suap Pegawai Bea Cukai
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Manajer Operasional PT Blueray.





