Modus Operandi Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan Jasa Lewat Perusahaan Keluarga

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga melakukan korupsi dengan berupaya memonopoli pengadaan jasa di Pemerintahan Kabupaten Pekalongan melalui perusahaan keluarga bernama PT Nusantara Berjaya (PT RNB) yang bergerak di bidang outsourcing. Konflik kepentingan dan gratifikasi disangkakan kepada Fadia.

Kasus muncul ke permukaan publik setelah KPK melakukan kegiatan penangkapan tangan pada Selasa (3/3/2026) dengan mengamankan 14 orang dari pihak swasta dan PNS di Pemkab Pekalongan. Dia ditangkap saat sedang mengecas mobil listrik di salah satu SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di Semarang, Jawa Tengah.

Perusahaan didirikan pada tahun 2022 oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR RI dan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pada 2024, Fadia menukar posisi Direktur di PT RNB yang semula diisi Muhammad Sabiq, yang diganti oleh orang kepercayaan Fadia.

Tak hanya itu, sebagian besar karyawan diisi oleh tim suksesnya saat dirinya ingin melenggang di kursi kepala daerah. Dalam perkara ini, Fadia diposisikan sebagai penerima manfaat/beneficial owner (BO) dari PT RNB.

Baca Juga

  • Alasan KPK Tak Tetapkan Suami dan Anak Bupati Pekalongan jadi Tersangka
  • Keluarga Bupati Pekalongan Dapat Kontrak Rp46 Miliar
  • KPK Sita 5 Mobil dalam OTT Bupati Pekalongan

Perusahaan yang berisikan anggota legislatif dan eksekutif itu mendapatkan privilege untuk memenangkan tender vendor di bidang penyediaan jasa. Usai setahun beroperasi, PT RNB mendapatkan proyek sepanjang tahun 2023 hingga 2026 dari Pemkab Pekalongan.

"Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," kata Asep saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Asep menyampaikan bahwa meski ada sejumlah perusahaan yang menawarkan harga murah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu”. 

Bahkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PTRNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal ini melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut Asep, dengan adanya hak istimewa dari PT RNB, para perangkat daerah beranggapan bahwa perusahaan tersebut harus diprioritaskan untuk bekerja sama dengan Pemkab Pekalongan.

"Akhirnya yang dipilih yang mana? Tadi karena yang pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ, ada conflict of interest sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih perusahaan ibu," jelas Asep.

Pria berpangkat Brigjen Pol itu menuturkan sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Transaksi Janggal PT RNB

Asep menyebut sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. 

Sebesar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai. Sisa lainnya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi. Adapun rincian sebagai berikut;

Fadia memperoleh Rp5,5 miliar; suami Fadia menerima Rp1,1 miliar; orang kepercayaan Fadia sekaligus Direktur PT RNB menerima Rp2,3 miliar; Muhammad Sabiq Rp4,6 miliar; anak Fadia (Mehnaz MA) menerima Rp2,5 miliar, dan penarikan uang tunai Rp3 miliar.

"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi di grup WA bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA grup tersebut," ucapnya.

Asep menerangkan bahwa Fadia sudah sering mendapatkan saran dari sejumlah pihak bahwa tindakannya lekat dengan konflik kepentingan. Namun, Fadia menghiraukan imbauan tersebut. 

Fakta terungkap bahwa salah satu faktor imbauan tidak digubris adalah karena Fadia tidak mengetahui sistem pemerintahan daerah dengan alasan dirinya mantan penyanyi dangdut. Pengakuan terkuak saat tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

Padahal Fadia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan sebanyak dua periode, yakni 2021-2025 dan 2025-2030.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," tutur Asep.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, kata Asep, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dan menahan Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga telah menyita 5 mobil di rumah dinas Fadia dan rumah orang kepercayaannya yang berlokasi di Kota Wisata Cibubur.

 

Keluarga Bupati Pati Bisa jadi Tersangka?

Lantas, bagaimana dengan suami dan anak Fadia serta pihak lainnya yang menerima uang? Asep menjelaskan bahwa KPK masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain pada perkara ini. 

Terlebih berdasarkan kecukupan alat bukti dan kepastian status hukum 1x24 jam, Fadia menjadi sosok yang diduga kuat bersalah atas kasus ini. 

"Suaminya itu pasif. Ini yang diperoleh sementara selama 1x24 jam," ujarnya.

Asep menegaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga menetapkan PT RNB sebagai tersangka korporasi, jika ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut hanya digunakan untuk kegiatan korupsi.

"Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya mungkin besar-besar yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu. Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan sebagai korporasi," tandasnya.

Fadia disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asep menguraikan, Pasal 12 i diterapkan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan sengaja turut serta, baik secara langsung atau tidak langsung dalam pemborongan , pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk diurus atau diawasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Posisi RI di BoP Jadi Sorotan, AHY Serahkan ke Prabowo
• 23 jam laludisway.id
thumb
PNM Ajak Anak Yatim dan Duafa Merasakan Dunia Kerja Pemberdayaan UMKM
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
DJP Buka Suara soal Pajak THR 2026, Ini Alasannya!
• 14 jam laludisway.id
thumb
4 Tips Kontrol Gula Darah Saat Berbuka Puasa dan Sahur Bagi Penderita Diabetes di Bulan Ramadan
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Perjuangan Berat Alwi Farhan di All England, Banyak Lawan Tangguh Menanti
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.