Kuasa Hukum Nadiem: Kerugian Negara hanya Narasi

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum menyebut keterangan para saksi semakin memperjelas bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan laptop tersebut.

“Jadi dalam kasus ini semakin hari semakin terang bahwa tidak ada kerugian negara itu. Jadi kerugian negara itu hanya narasi, hanya hayalan-hayalan saja. Karena faktanya hari ini menunjukkan bahwa harganya itu sangat wajar," kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem Makarim.

Baca Juga :

Lewat SPT Pajak, Nadiem Diduga Perkaya Diri Rp6 Triliun di Kasus Chromebook
Kuasa hukum terdakwa menyatakan keterangan saksi dari pihak principal atau pemasok laptop menunjukkan bahwa harga pokok perangkat yang diproduksi sudah berada di atas angka Rp4,3 juta.

Angka tersebut berbeda dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadikan Harga Rp4,3 juta sebagai patokan dalam menghitung dugaan kemahalan harga laptop.

Menurut kuasa hukum, jika harga pabrikan saja sudah di atas angka tersebut, maka setelah melalui rantai distribusi seperti dealer, distributor, dan reseller, harga di e-katalog waktunya tentu akan menjadi lebih tinggi. 

"Tadi saksi-saksinya semua sama mengatakan bahwa mereka harga pokoknya itu di atas Rp4.300.000 semua. Bayangkan kalau disampaikan ke talog tentunya melalui proses itu akan jauh lebih mahal lagi. Artinya penghitungan BPKP yang mengatakan bahwa ada selisih harga yang kemahalan itu tidak benar," ujar Ari Yusuf.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai dasar perhitungan BPKP dalam menetapkan harga patokan tersebut tidak jelas. Mereka menyebut perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada selisih harga tersebut menjadi tidak valid.

"Jadi semakin hari semakin terang bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara (2:39) dan semua proses yang dilakukan oleh Nadiem selaku menteri sudah benar,” tambah Ari Yusuf.

Dalam persidangan juga diungkap bahwa proses pengadaan laptop telah melalui prosedur yang berlaku.

Saksi ahli teknis di bidang computer menjelaskan bahwa pada awalnya pengadaan perangkat mempertimbangkan sistem operasi windows. Namun setelah kajian lanjuta, diputuskan menggunakan chromebook karena dinilai lebih efisien dari segi anggaran.

Tim kuasa hukum menilai fakta persidangan semakin menguatkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Nadiem Makarim saat menjabat menteri telah dilakukan sesuai prosedur. (Metro TV/Ifdal Amal)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ancaman Perang di Depan Mata, Ini Dampak Ngerinya Bagi Pasokan BBM RI
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Disebut Pilih Jalan Moderat Sikapi Geopolitik Dunia
• 36 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal BRI Super League, Kamis 5 Maret 2026: Duel Sengit demi Lolos Degradasi
• 23 jam lalubola.com
thumb
Putaran Kelima Piala FA Dimulai, Wolves Tantang Liverpool dan Newcastle Hadapi Manchester City
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Korlantas Polri Kerahkan Puluhan Ribu Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.