Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bersyukur Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawan yang dituntut mati karena ditemukan 1,9 ton sabu di kapalnya, hanya divonis 5 tahun penjara.
Meski vonis mati terhadap Fandi tak jadi dijatuhkan, Habiburokhman akan tetap memanggil penyidik BNN dan jaksa penuntut umum dalam kasus ini ke DPR.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Habiburokhman senang melihat vonis yang dijatuhkan kepada Fandi. Terlebih, jauh lebih ringan dari tuntutan mati yang disampaikan jaksa.
“Kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir,” tutur Habiburokhman.
“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” tambahnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menghormati sikap Fandi dan keluarga yang tetap memperjuangkan kebebasan Fandi. Namun, ia mengatakan Komisi III tak bisa bergerak lebih jauh.
“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, keluarga Fandi keberatan atas tuntutan mati karena Fandi baru tiga hari bekerja di kapal itu dan tidak tahu bahwa sebuah paket yang dinaikkan ke kapal di tengah laut berisikan sabu. Mereka pun mengadu ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.





