Polisi memastikan potongan tubuh korban mutilasi yang ditemukan di Muara Sungai Wos dan Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar adalah WN Ukraina, Igor Komarov (laki-laki, 28 tahun).
Dalam sebuah video viral di media sosial, Igor Komarov mengaku sebagai korban penculikan di Bali.
"Jadi kita bisa simpulkan bahwa potongan tubuh yang kita temukan di Ketewel adalah sama dengan korban yang dilaporkan penculikan beberapa waktu yang lalu, (laki-laki) berkewarganegaraan Ukraina yang menjadi korban," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy kepada wartawan, Jumat (6/11).
Polisi menyimpulkan korban mutilasi adalah Igor Komarov berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap percikan darah yang ditemukan di sebuah vila dan mobil yang menjadi sarana penculikan, potongan tubuh yang ditemukan di Pantai Ketewel, dan sampel DNA ibu Igor Komarov.
Hasil tes menunjukkan DNA percikan darah yang ditemukan di vila dan mobil identik atau cocok dengan DNA milik ibu korban.
DNA yang ditemukan pada gigi geraham, tulang selangka, potongan tulang paha, tulang iga, tulang jari dan potongan tulang kering korban, berkromoson XY atau laki-laki. Semuanya berasal dari potongan tubuh yang sama.
Hasil tes DNA dari percikan darah, potongan tubuh dan sampel DNA milik korban identik sekitar 99,99 persen cocok.
"Nah, perbandingan dari hasil profil DNA tersebut dapat disimpulkan bahwa alel maternal dari profil DNA ibu korban adalah cocok dengan alel maternal dari profil DNA darah pada mobil Avanza hitam, profil darah pada Villa di Tabanan dan hasil profil DNA pada enam sampel tulang yang sudah kita periksa tadi," jelas Ariasandy.
"Berdasarkan perhitungan indeks paternitas bahwa probabilitas profil DNA adalah 99,99 persen," katanya.
Polisi menerima sampel DNA milik ibu korban pada Kamis (26/2) lalu. Sementara itu, warga menemukan potongan tubuh di Muara Sungai Wos dan Pantai Ketewel, pada hari yang sama, yaitu pada Kamis (26/2).
Dalam kasus ini, Igor tercatat datang ke Bali sebagai wisatawan. Kasus penculikan Igor secara resmi telah dilaporkan oleh temannya ke Polsek Kuta Selatan, pada Minggu (15/2) lalu. IK diduga diculik orang tak dikenal di sekitar Jalan Jimbaran, Kabupaten Badung, pada hari yang sama.
Igor bersama tiga orang temannya awalnya menuju Jimbaran hendak belajar mengendarai sepeda motor di kawasan tanjakan. Dalam perjalanan, salah satu temannya tidak melihat keberadaan motor yang dikendarai Igor dan satu teman lainnya.
Teman yang berboncengan dengan Igor mengaku didatangi orang tak dikenal. Pelaku membawa Iho4 dan meninggalkan barang-barang IK di lokasi kejadian.
Polisi mengidentifikasi ada 6 terduga penculik Igor, yaitu pria berkebangsaan asing atau WNA berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Mereka dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana dihukum maksimal 12 tahun penjara.





