Bisnis.com, JAKARTA - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat dan masih hidup hingga waktu wajibnya tiba di akhir Ramadan. Ibadah ini berfungsi sebagai penyempurna puasa dan sarana berbagi kepada fakir miskin agar dapat merayakan idulfitri dengan layak. Namun, bagaimana hukum zakat fitrah bagi seseorang yang wafat sebelum lebaran? Apakah ahli waris tetap wajib membayarkannya?
Waktu Wajib Zakat FitrahDilansir dari NU Online, dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa zakat fitrah menjadi wajib ketika seseorang menemui dua waktu sekaligus, yaitu:
- Akhir Ramadan (sebelum terbenam matahari di hari terakhir Ramadan).
- Awal syawal (setelah terbenam matahari memasuki malam idulfitri).
Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain:
الثاني: أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأوّل جزء من شوال، فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده
"Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari."
Penjelasan yang sama juga terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i karya Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha:
Baca Juga
- Daftar Besaran Nominal Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota Jabar
- Respon Pernyataan Menag, Jusuf Kalla: Zakat dan Wakaf Sama-Sama Penting
- Berapa Zakat Fitrah 2026? Ini Nominal Resmi, Syarat, dan Cara Bayarnya
الثاني- غروب شمس آخر يوم من رمضان: فمن مات بعد غروب ذلك اليوم، وجبت زكاة الفطر عنه، سواء مات بعد أن تمكن من إخراجها، أم مات قبله، بخلاف من ولد بعده. ومن مات قبل غروب شمسه لم تجب في حقه، بخلاف من ولد قبله
"Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib zakat fitrah atas dirinya. Baik ia meninggal setelah mampu untuk mengeluarkan zakat atau sebelum mampu. Berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari."
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Wafat Sebelum LebaranBerdasarkan penjelasan para ulama tersebut, dapat ditegaskan:
- Jika seseorang wafat sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka ia tidak menemui waktu wajib zakat fitrah. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat fitrah atas dirinya, dan ahli waris tidak wajib membayarkannya.
- Jika seseorang wafat setelah matahari terbenam di akhir Ramadan (malam Idulfitri), maka zakat fitrah tetap wajib atas dirinya dan harus dikeluarkan dari harta peninggalannya.
Artinya, hukum zakat fitrah sepenuhnya bergantung pada waktu wafat. Ukurannya bukan pada sudah atau belum membayar, melainkan apakah ia masih hidup saat masuk waktu wajib zakat.
Bagaimana Jika Zakat Sudah Dibayar di Awal Ramadan?Dalam praktiknya, ada orang yang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat fitrah di awal Ramadan. Lalu bagaimana jika ia wafat sebelum akhir Ramadan?
Dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj disebutkan:
فلو مات المالك أو تلف المال أو بيع لم يقع المعجل زكاة
"Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat."
Dengan demikian, apabila seseorang membayar zakat fitrah di awal Ramadan lalu wafat sebelum masuk waktu wajibnya, maka harta yang telah dikeluarkan itu tidak berstatus sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah. Ia tetap mendapat pahala sedekah, tetapi kewajiban zakat fitrah memang tidak berlaku atas dirinya.
Penegasan HukumDari seluruh penjelasan di atas dapat disimpulkan:
- Orang yang wafat sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak wajib zakat fitrah.
- Ahli waris tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah atas namanya.
- Jika wafat setelah masuk waktu wajib (setelah maghrib akhir Ramadan), zakat fitrah tetap wajib dan diambil dari harta peninggalannya.
- Zakat yang dibayarkan sebelum waktu wajib, lalu yang bersangkutan wafat sebelum akhir Ramadan, dihukumi sebagai sedekah.
Memahami ketentuan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menunaikan kewajiban syariat, khususnya terkait zakat fitrah bagi anggota keluarga yang wafat sebelum lebaran.





