Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026. Status hukum itu ditetapkan atas kecukupan bukti.
“Menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga :
Banyak Kendaraan Terkait Kasus Bupati Pekalongan Belum Dibawa KPK“Sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026,” ucap Asep.
Baca Juga :
Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq Dominasi Proyek di Pekalongan, Sampai Dapat Rp46 MiliarTotal ada 14 orang yang terjaring OTT di Pekalongan. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dua orang lain ditangkap, serta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama.
Lalu, KPK menangkap 11 orang lagi pada kloter kedua. Mereka sudah diperiksa, dan ekspose perkara sudah digelar KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka pasca OTT. Nantinya, KPK bakal memberikan pengumuman resmi melalui konferensi pers. (Daffa Yazid Fadhlan)




