JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa delapan peraturan Polri (Perpol) dan 24 peraturan Kapolri (Perkap) harus direvisi sebagai bagian dari reformasi kepolisian.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri telah menyelesaikan rekomendasi untuk Presiden Prabowo Subianto, yang ditampung dari berbagai aspirasi masyarakat.
"Sekitar delapan Perpol dan 24 Perkap yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Bukan Bertugas Menyelesaikan Kasus
Rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri disusun dalam bentuk 10 buku yang akan diserahkan kepada Prabowo.
Adapun jadwal pertemuan antara Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah disusun waktunya.
"Pak Mensesneg sama Pak Seskab akan mengatur, diusahakan sebelum Lebaran. Ya karena ini lagi sibuk sekali Beliau ini," kata Jimly.
Baca juga: DPR Setujui 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, Apa Saja?
4 Masalah Struktural PolriSebelumnya, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengungkapkan empat masalah struktural dalam tubuh Polri yang tengah menjadi pembahasan serius komisi bentukan Prabowo.
"Lalu ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/2/2026).
Pertama, mengenai kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Baca juga: Kerusuhan Agustus 2025 Berujung Tuntutan Reformasi Polri
Mahfud MD menyatakan bahwa penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi, bukan sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"(Penolakan) Itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR. Dan ya kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan," ujar Mahfud.
Kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap dipilih oleh DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Baca juga: Ketua Komisi Reformasi Polri Ungkap 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
Pembahasan ketiga adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut Kompolnas saat ini belum berfungsi optimal sebagai lembaga pengawas karena keterbatasan kewenangan.
Terakhir adalah pembahasan mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Mahfud mengatakan, isu ini masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




