Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjamin keamanan data wajib pajak pemilik kartu kredit yang informasinya bakal disetorkan ke otoritas pajak pada Maret 2027.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayato menyampaikan, kebijakan pertukaran data itu sudah melalui kajian (review) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perihal kedaulatan dan keamanannya.
Bimo memastikan data-data masyarakat tersebut aman termasuk dalam sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.
"Jadi sudah pasti sesuai dengan pasal 34 terkait dengan kerahasiaan wajib pajak itu memang sudah menjadi ruh kami dan itu embedded di dalam sistem kami," ujarnya pada taklimat media di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bimo pun mengungkap bahwa keamanan Coretax dalam mengintegrasikan data-data masyarakat itu tidak hanya sudah diuji oleh BSSN, namun juga lembaga independen lain.
"Sudah ada penetrasi tes dari beberapa lembaga independen yang memang diperintahkan untuk penetrasi tes ke kami, termasuk juga dari lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis [BAIS] dan segala macam. Jadi kami jamin sovereignty, security-nya," kata Bimo.
Baca Juga
- Daftar 27 Bank & Penyelenggara Kartu Kredit yang Wajib Setor Data ke DJP
- Aturan Baru, Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data Transaksi ke DJP
Adapun jenis-jenis data dan informasi yang dipertukarkan dengan DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.8/2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
"Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan Wajib Pajak," demikian bunyi pada 5B ayat (2) yang baru ditambahkan pada beleid tersebut, dikutip Kamis (5/2/2026).
Salah satu instansi yang menyampaikan data ke DJP untuk kepentingan perpajakan yakni perbankan yang menyelenggarakan kartu kredit.
Berikut Daftarnya:1. PT Bank Central Asia Tbk.
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
4. PT Bank OCBC NISP Tbk.
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
7. PT Bank Permata, Tbk.
8. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
10. PT Bank HSBC Indonesia
11. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
12. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
13. PT Bank UOB Indonesia
14. PT Bank DBS Indonesia
15. PT Bank Mega, Tbk.
16. PT Bank Mega Syariah
17. PT Bank MNC Internasional, Tbk
18. PT Bank Panin, Tbk
19. PT Bank KB Indonesia Tbk.
20. PT Bank Mayapada Internasional, Tbk
21. PT Bank Sinarmas Tbk
22. PT Bank ICBC Indonesia
23. PT AEON Credit Services
24. PT Honest Financial Technologies
25. PT Shinhan Indo Finance
26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
27. PT Bank QNB Indonesia Tbk.





