Dirjen Pajak Jamin Keamanan Data Kartu Kredit yang Wajib Disetor Maret 2027

bisnis.com
22 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjamin keamanan data wajib pajak pemilik kartu kredit yang informasinya bakal disetorkan ke otoritas pajak pada Maret 2027. 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayato menyampaikan, kebijakan pertukaran data itu sudah melalui kajian (review) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perihal kedaulatan dan keamanannya. 

Bimo memastikan data-data masyarakat tersebut aman termasuk dalam sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax. 

"Jadi sudah pasti sesuai dengan pasal 34 terkait dengan kerahasiaan wajib pajak itu memang sudah menjadi ruh kami dan itu embedded di dalam sistem kami," ujarnya pada taklimat media di kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026). 

Bimo pun mengungkap bahwa keamanan Coretax dalam mengintegrasikan data-data masyarakat itu tidak hanya sudah diuji oleh BSSN, namun juga lembaga independen lain. 

"Sudah ada penetrasi tes dari beberapa lembaga independen yang memang diperintahkan untuk penetrasi tes ke kami, termasuk juga dari lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis [BAIS] dan segala macam. Jadi kami jamin sovereignty, security-nya," kata Bimo. 

Baca Juga

  • Daftar 27 Bank & Penyelenggara Kartu Kredit yang Wajib Setor Data ke DJP
  • Aturan Baru, Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data Transaksi ke DJP

Adapun jenis-jenis data dan informasi yang dipertukarkan dengan DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.8/2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. 

"Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan Wajib Pajak," demikian bunyi pada 5B ayat (2) yang baru ditambahkan pada beleid tersebut, dikutip Kamis (5/2/2026).

Salah satu instansi yang menyampaikan data ke DJP untuk kepentingan perpajakan yakni perbankan yang menyelenggarakan kartu kredit. 

Berikut Daftarnya:

1. PT Bank Central Asia Tbk. 

2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 

3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 

4. PT Bank OCBC NISP Tbk. 

5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 

6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

7. PT Bank Permata, Tbk. 

8. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. 

9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 

10. PT Bank HSBC Indonesia 

11. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. 

12. PT Bank CIMB Niaga Tbk. 

13. PT Bank UOB Indonesia 

14. PT Bank DBS Indonesia 

15. PT Bank Mega, Tbk. 

16. PT Bank Mega Syariah 

17. PT Bank MNC Internasional, Tbk 

18. PT Bank Panin, Tbk 

19. PT Bank KB Indonesia Tbk. 

20. PT Bank Mayapada Internasional, Tbk 

21. PT Bank Sinarmas Tbk 

22. PT Bank ICBC Indonesia 

23. PT AEON Credit Services 

24. PT Honest Financial Technologies 

25. PT Shinhan Indo Finance 

26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk. 

27. PT Bank QNB Indonesia Tbk. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petasan Segede Paha Meledak di Pangandaran, 2 Pemuda Terluka
• 1 jam laludetik.com
thumb
Empat Motor Dilaporkan Hilang di Surabaya dan Sidoarjo Jumat Hari Ini
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
All England: Raymond/Joaquin Lolos Semifinal Usai Kalahkan Unggulan 3 Asal China
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pria di Sidoarjo Aniaya Anak Kandung Usia 3 Tahun hingga Tewas
• 18 jam laludetik.com
thumb
Sidang Kasus Chromebook, Saksi Sebut Alami Kerugian
• 15 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.