PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menegaskan tidak berencana memperpanjang masa Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO).
IDXChannel - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menegaskan tidak berencana memperpanjang masa Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) meski target kepemilikan belum tercapai. PIPA tengah menyiapkan aksi korporasi usai diakuisisi PT Morris Capital Indonesia (MCI).
MCI sebelumnya menargetkan bisa memiliki saham PIPA setidaknya 57,37 persen dari total saham yang beredar. Meski target tersebut tak dicapai, PIPA berkomitmen untuk menjalankan transformasi dan tidak ada kendala signifikan dalam menjalankan operasional perusahaan.
Beberapa faktor yang dinilai memengaruhi absennya pemegang saham publik mengikuti MTO di antaranya preferensi pemegang saham untuk mempertahankan kepemilikan, persepsi positif terhadap prospek usaha di masa depan, kondisi pasar modal yang dinamis, serta harga penawaran yang mungkin belum sesuai ekspektasi.
Sebagai bagian dari strategi masa depan, PIPA tengah menyiapkan rencana berupa perubahan nama, logo, serta penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Langkah rebranding ini bertujuan memperkuat arah bisnis dan pengembangan usaha baru, sementara penambahan KBLI dimaksudkan untuk memperluas ruang lingkup kegiatan usaha.
"Perseroan berencana meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang direncanakan digelar sebelum akhir semester I tahun 2026," kata manajemen PIPA, Jumat (6/3/2026).
Selain pengembangan usaha, PIPA juga mengonfirmasi adanya rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Rencana tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan pasar.
Saat ini, manajemen tengah menggali alternatif mekanisme penambahan modal dan pendanaan lain untuk memperkuat struktur keuangan. Adapun jumlah dana dan jadwal pelaksanaan masih dalam tahap kajian internal dan akan segera diumumkan setelah mendapatkan persetujuan regulator serta internal perusahaan.
(Rahmat Fiansyah)





