Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Bareskrim menyerahkan uang itu berbekal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013.
Sebagai informasi, Perma 1/2013 mengatur tata cara penyelesaian penanganan harta kekayaan yang terkait dengan TPPU atau tindak pidana lain. Pasal 1 Perma tersebut mengatur permohonan penanganan harta kekayaan diajukan oleh penyidik saat pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan sebagaimana diatur dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam Pasal 10 Perma itu, MA menyatakan hakim dapat memutus harta kekayaan terkait TPPU atau tindak pidana lain sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Petikan putusan kemudian disampaikan kepada penyidik yang mengajukan permohonan dan kepada Kejaksaan untuk keperluan eksekusi.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Himawan mengatakan pengusutan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Himawan mengatakan tindak pidana perjudian online telah merugikan ekonomi nasional.
Dia menyebut penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penahanan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online, merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Dia mengatakan aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online.
"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tuturnya.
(haf/imk)





