Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Paling Banyak Sasar Wanita Usia 18–24 Tahun

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat kekerasan seksual masih menjadi bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang paling banyak terjadi sepanjang 2025.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengatakan temuan tersebut berasal dari pemantauan data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Jika dilihat berdasarkan bentuknya, data kekerasan seksual terhitung paling tinggi, disusul kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi,” kata Chatarina dalam pemaparan Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat (6/3).

Selain bentuk kekerasannya, Komnas Perempuan juga mencatat karakteristik usia korban dan pelaku.

Menurut Chatarina, rentang usia yang paling banyak muncul dalam kasus kekerasan berbasis gender adalah 18 hingga 24 tahun, kemudian diikuti kelompok usia 25 hingga 40 tahun.

Dari sisi latar belakang pendidikan, korban dan pelaku juga didominasi oleh kelompok dengan tingkat pendidikan SMA atau sederajat.

Dalam laporan yang sama, Komnas Perempuan mencatat total kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pada 2025 mencapai 376.529 kasus. Angka tersebut meningkat sekitar 14,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Bila dilihat dari ranah terjadinya kekerasan, kasus di ranah personal atau domestik menempati posisi tertinggi dengan 337.961 kasus.

Sementara itu, kekerasan di ranah publik tercatat sebanyak 17.252 kasus, dan kekerasan di ranah negara mencapai 2.707 kasus.

Komnas Perempuan juga menangani ribuan laporan yang masuk langsung ke lembaga tersebut. Dari 3.682 kasus yang terverifikasi, sebanyak 1.333 kasus telah mendapatkan penyikapan.

Bentuk penyikapan yang dilakukan antara lain rujukan layanan, konsultasi hukum, konsultasi keamanan digital, hingga pendampingan hukum bagi korban.

“Sebanyak 919 kasus kami rujuk untuk layanan, terutama konseling psikologis. Selain itu ada konsultasi hukum, konsultasi keamanan digital, dan pendampingan hukum,” ujar Chatarina.

Selain layanan langsung kepada korban, Komnas Perempuan juga mengeluarkan 414 surat penyikapan yang terdiri dari surat klarifikasi, rekomendasi, hingga pemantauan kasus.

Dalam proses hukum, Komnas Perempuan juga turut memberikan dukungan melalui keahlian lembaga.

Sepanjang tahun, Komnas Perempuan tercatat memberikan 27 keterangan sebagai ahli di persidangan serta menyampaikan 7 Amicus Curiae atau pandangan sahabat pengadilan.

Meski demikian, Chatarina menilai masih terdapat sejumlah tantangan dalam penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia.

Salah satunya adalah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dinilai belum diterapkan secara konsisten.

Tantangan lain yang muncul adalah meningkatnya kasus kekerasan berbasis digital yang dinilai lebih kompleks untuk ditangani, serta faktor sosial dan ekonomi yang kerap memengaruhi kondisi korban.

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mencatat sejumlah praktik baik dalam pendampingan korban, seperti penguatan asesmen risiko dan rencana keamanan korban, pendokumentasian kasus yang lebih sistematis untuk kebutuhan advokasi dan akuntabilitas, serta pendampingan psikososial berbasis komunitas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Saham Genggaman Anthoni Salim: dari BBCA hingga EMTK
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Elkan Baggott Ternyata Punya Masalah Pribadi, PSSI Ungkap Fakta Mengejutkan Alasan Sang Pemain Absen Lama di Timnas Indonesia
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kampusmu Masuk Enggak? Ini 30 Universitas Terbaik di Indonesia 2026 Versi Uniranks
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Kakorlantas Polri Yakin Operasi Ketupat 2026 pada Momen Idulfitri-Nyepi di Bali Lancar dan Aman
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ditahan Persebaya, Persib Tetap Full Senyum Usai Hasil Imbang Persija Vs Borneo FC
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.