Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan mulai April 2026 jenis sampah organik tidak boleh lagi dibuang ke TPA Suwung, Bali sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah.
“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya, yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar, jadi April yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik, yang organik harus selesai di hulu,” kata Menteri LH di Kabupaten Badung, Kamis (5/3) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Menteri Hanif di sela Korve Bersih Sampah di Pantai Jimbaran mengarahkan agar pemerintah daerah terutama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung menyelesaikan pemilahan sampah organik dari sumbernya, menggunakan fasilitas seperti teba modern dan komposter.
Kebiasaan ini harus terbentuk di masyarakat dalam waktu satu bulan sebab TPA Suwung masih menerima sampah organik hanya sampai akhir Maret 2026.
Kebijakan ini juga termasuk kelonggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena awalnya mereka hanya mengizinkan TPA Suwung beroperasi hingga akhir Februari 2026 kemarin.
Mulai awal April mendatang, Kementerian LH akan melakukan pemantauan untuk memastikan tak ada lagi sampah organik masuk ke TPA Suwung.
Menteri Hanif meminta pemerintah daerah di Bali tegas kepada masyarakat dan pengusaha swakelola, jangan segan-segan untuk menolak sampah yang tidak terpilah.
“Agar bertindak tegas kepada swakelola, kepada masyarakat yang tidak pilah sampah, sampahnya tidak usah diangkut, tidak boleh masuk TPA Suwung, sehingga kepada kita semua wajib berusaha sekuat tenaga untuk memilah sampah mulai di hulu,” ujarnya.




