FAJAR, JAKARTA – PT Taspen memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan sudah cair. Proses pendistribusian dana ini telah dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Sekitar 3,8 juta pensiunan ASN hingga pejabat negara tercatat sebagai penerima manfaat tahun ini. Nominal yang bakal diterima antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Mekanisme Pencairan dan Komponen THR 100 Persen
Pihak Taspen menegaskan bahwa dana THR akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atas pengabdian para pensiunan sekaligus stimulan ekonomi nasional.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa tahun ini komponen THR dibayarkan 100 persen penuh. Komponen tersebut meliputi:
Gaji Pensiun Pokok
Tunjangan Keluarga (Istri/Suami 10% dan Anak 2%)
Tunjangan Pangan (Setara 10 kg beras)
Tambahan Penghasilan lainnya
“THR tahun ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan kredit pensiun. Meskipun ada Pajak Penghasilan (PPh), namun pajaknya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah,” ungkap Henra melalui keterangan tertulisnya.
Estimasi Besaran THR Menurut Golongan
Estimasi nominal THR tahun 2026 berdasarkan golongan pensiun pokok adalah:
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: sekitar Rp1,7 juta – Rp4 juta
Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun
Secara nasional, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan anggaran fantastis mencapai Rp55 triliun untuk THR 2026.
Angka ini mengalami kenaikan sekitar 10% dibandingkan tahun lalu. Dana besar tersebut dialokasikan untuk 10,5 juta aparatur negara, yang terdiri dari 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.
Presiden berharap pencairan yang dilakukan lebih awal dapat membantu kesiapan masyarakat dalam menghadapi masa mudik dan kebutuhan Lebaran.
Pihak Taspen mengimbau para pensiunan untuk rutin mengecek saldo di rekening melalui mitra bayar masing-masing (Taspen maupun Asabri) dengan memegang prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. (*)





