KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

suara.com
10 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa keluarga inti Bupati nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi proyek Pemkab Pekalongan.
  • Fadia ditetapkan tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 atas konflik kepentingan melalui PT Raja Nusantara Berjaya.
  • Keluarga Fadia diduga menerima total Rp19 miliar hasil pengadaan jasa *outsourcing* Pemkab Pekalongan 2023-2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi akan segera memanggil anggota keluarga inti Fadia yang diduga kuat ikut terseret dalam aliran dana panas hasil proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Langkah ini diambil guna menelusuri lebih jauh peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana yang merugikan negara tersebut.

Pihak-pihak yang menjadi sasaran pemanggilan penyidik adalah suami Fadia, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.

Selain sang suami, dua anak Fadia juga masuk dalam daftar pemeriksaan, yaitu Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, serta Mehnaz Na (MHN).

Keterlibatan keluarga inti ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi mereka yang juga menduduki jabatan strategis di lembaga legislatif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai rencana pemeriksaan tersebut di hadapan awak media.

Fokus utama penyidik adalah menggali keterangan seputar operasional perusahaan keluarga yang diduga menjadi alat untuk mengeruk keuntungan dari proyek pemerintah.

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq

Budi menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang maupun pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan ini diduga kuat menjadi kendaraan bagi keluarga Fadia Arafiq untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan jasa di Kabupaten Pekalongan melalui praktik konflik kepentingan yang terstruktur.

Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK pada awal Maret 2026. Berdasarkan catatan kronologi, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Tak berhenti di Semarang, tim KPK kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan di wilayah basis kekuasaan Fadia.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pasca-penangkapan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komite Reformasi Polri Bakal Serahkan Laporan ke Prabowo Sebelum Lebaran
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku Mulai Pekan Depan, Catat Daftar Ruasnya
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Duh, Viking Putuskan Jaga Jarak dari Bonek, Slogan “Viking Bonek Satu Hati” Diistirahatkan
• 50 menit lalutvonenews.com
thumb
Pekerja Boleh WFA Jelang dan Setelah Lebaran 2026, Simak Jadwal dan Aturannya!
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Lihat Lagi Bukti Rekaman CCTV Hubungan Intim Insanul Fahmi dan Inara Rusli, Mawa Akui Ketrigger: Menjijikan
• 17 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.