Menaker Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Beri THR dan BHR 2026, Ini Aturan Lengkapnya

narasi.tv
5 jam lalu
Cover Berita

THR (Tunjangan Hari Raya) dan BHR (Bonus Hari Raya) merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh semua pemberi kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajibanT HR dan BHR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan meindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untu memastikan setiap pekerja dapat merasakan hari raya dengan tenang dan gembira bersama keluarga" ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026) dikutip dari ANTARA.

Pelayanan Posko THR dan BHR 2026

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko layanan aduan THR dan BHR untuk tahun 2026. Posko ini berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker yang terletak di Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Layanan yang tersedia di posko ini terdiri dari dua jenis utama: layanan konsultasi dan pengaduan.

Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengajukan pertanyaan terkait hak mereka atas THR dan BHR. Pertanyaan yang umum diajukan mencakup kelayakan menerima THR, cara penghitungan THR, serta permasalahan lain yang muncul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menjelaskan yang paling banyak diajukan pekerja di posko ini berkisar pada hak dan mekanisme perhitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.

Selain itu, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang akan diaktifkan pada H-7 menjelang Hari Raya. Hal ini sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mekanisme Pengaduan dan Penanganan

Posko layanan aduan THR dan BHR beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, serta hari raya. Masyarakat yang mengalami masalah terkait pembayaran THR dapat menggunakan layanan ini untuk melaporkan kasus-kasus seperti THR yang belum dibayarkan atau yang dibayarkan secara cicilan.

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang selalu berjaga di posko.

Dengan adanya mekanisme ini, Kemenaker memastikan bahwa laporan dari pekerja mendapatkan respons yang cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Layanan Konsultasi Daring

Kementerian Ketenagakerjaan juga memahami pentingnya akses yang luas bagi semua lapisan pekerja. Oleh karena itu, layanan konsultasi dan pengaduan THR dan BHR juga dapat diakses secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Selain itu, Kemenaker menyediakan layanan pesan melalui WhatsApp di nomor 081280001112.

Penggunaan aplikasi ini diharapkan memudahkan pekerja dalam menyampaikan pertanyaan atau keluhan mereka tanpa harus datang secara langsung.

Yassierli, juga mengimbau agar setiap Dinas Ketenagakerjaan di provinsi, kota, dan kabupaten mendirikan posko serupa serta mengintegrasikannya dengan layanan di Kemenaker.

"Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG: 108 Kali Gempa Mengguncang Jawa Barat Selama Februari 2026
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Salat dan Imsakiyah Medan Hari Ini, 16 Ramadan 1447 H
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Ora Sepele, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Serukan Revolusi Terbukti Dimulai dari Pati!
• 5 jam laludisway.id
thumb
Inggris: Serangan Drone di Pangkalan Udara Siprus Bukan dari Iran
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Ada Ancaman El Nino, Mentan Sebut Cadangan Pangan Aman hingga 324 Hari
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.