HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Infak tak boleh dipaksakan. Nilainya tidak boleh dipatok. Apalagi, jika membebani pembayar infak.
Pakar Ekonomi Syariah Unhas Prof Arfin Hamid membeberkan dirinya termasuk salah satu pihak yang dahulu ikut membahas pengefektifan Baznas. Termasuk membahas siapa saja yang menjadi muzaki atau pembayar zakat.
“Saya menyampaikan bahwa untuk BAZNAS sebaiknya fokus dulu kepada aparatur negara. Mulai dari pemerintah, termasuk perusahaan negara, tentara atau militer, hingga kepolisian,” ujar Arfin, Kamis, 5 Maret 2026.
ASN termasuk salah satunya yang dijadikan subjek zakat pada saat itu. Pemerintah dan umat berkepentingan agar dana zakat bisa makin dirasakan manfaatnya oleh yang berhak menerimanya.
Untuk zakat, kala itu dirumuskan hanya yang bergolongan IV yang dianggap sudah pasti menjadi muzaki. Untuk golongan III, terlebih dahullu dilihat keadaannya. Jika golongan III memiliki usaha atau penghasilan tambahan, maka bisa menjadi muzaki, tetapi bisa juga tidak.
“Sementara golongan I dan II pada umumnya tidak termasuk wajib zakat, karena penghasilannya dianggap belum memenuhi syarat untuk berzakat,” tambahnya.
ASN sebagai staf pemerintah, tentu juga harus mendukung kebijakan pemerintah. Agar pengelolaan zakat efektif, kemudian ditetapkan kebijakan, salah satunya dengan sistem pemotongan gaji.
Kelebihannya adalah mekanismenya menjadi lebih mudah dan efektif. Di banyak institusi sekarang, termasuk di perusahaan-perusahaan, sistem seperti ini juga sudah diterapkan, yaitu pemotongan gaji secara langsung. Hal ini sangat membantu.
“Namun saya tidak mengatakan bahwa sekarang semuanya masih persis seperti itu. Itu hanya gambaran asal-usul kebijakan tersebut pada awalnya,” bebernya.
Jika golongan III dan IV diwajibkan berzakat, maka ASN golongan I dan II dianjurkan memberi infak. Ini perlu untuk meningkatkan kesadaran sosial bagi ASN dan sebuah institusi pemerintahan.
Walaupun tidak wajib zakat, berinfak tidak ada salahnya. Nominalnya juga tidak besar. Ini juga menjadi cara untuk mengajak semua orang berpartisipasi demi kepentingan bersama.
“Bahkan bisa saja golongan I dan II justru menjadi prioritas penerima zakat jika memang membutuhkan,” tambah Arfin.
Idealnya, nominal infak diserahkan kepada orang yang memiliki harta. Sedangkan dalam institusi seperti organisasi pemerintahan, nominalnya kadang disepakati secara bersama agar lebih teratur.
Hanya saja, nominal itu tidak memberatkan, atau masih dalam batasan wajar yang disanggupi pemberi infaq. Misalnya, infak golongan I sebesar Rp5.000 per bulan, golongan II Rp10.000, dan seterusnya.
“Tujuannya hanya untuk mengajak partisipasi bersama, bukan untuk memberatkan. Yang penting nominalnya tidak memberatkan. Jika sudah dihitung, misalnya golongan I hanya Rp5.000 atau Rp10.000 per bulan, tentu masih sangat ringan. Dan mereka juga harus bersyukur karena itu menjadi kesempatan untuk ikut berkontribusi secara sosial,” ulas Arfin.
Citra Baznas sebagai penghimpun zakat dan infak umat muslim saat ini tengah diterpa isu buruk. Pemotongan gaji ASN di beberapa pemda sebagai kewajiban berinfak tanpa pandang bulu dinilai memaksakan.
Selain itu, transparansi dan distribusi zakat dan infak yang terkumpul juga perlu diawasi. Karenanya, pengelolaan zakat memang harus betul-betul dievaluasi dan dikontrol.
“Dari pengamatan masyarakat, ada lembaga pengelola zakat yang biaya amil atau biaya operasionalnya lebih dari 20 persen. Itu sebenarnya sudah di atas standar. Karena itu semuanya harus diawasi dengan baik dan maksimal. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan zakat,” tukasnya.
Sebagai solusi, perlu mengaktifkan kembali peran Dewan Pengawas Syariah. Terlebih bagi penggunaan infak yang distribusinya lebih fleksibel dibandingkan zakat yang telah diatur ke dalam delapan asnab atau golongan.
“Jika pengelolaan Baznas benar-benar terpercaya, insyaallah penghimpunan zakat juga akan terus meningkat,” bebernya.
Wakil Ketua II Baznas Sulsel Muhammad Ishaq Samad mengemukakan bahwa penyaluran infak dari Basnaz Sulsel mengikuti 8 program nasional. Di antaranya ada Z-mart, Z-auto, Z-chicken, dan Enterpreneur Pesantren. Semuanya bermuara pada pemberian modal bagi UMKM
“Juga ada program-program dari Baznas RI, misalnya paket Ramadan bahagia, jadi semacam sembako diberikan kepada fakir miskin,” ungkapnya.
Ada pemantauan untuk mengorganisasi agar bantuan infak tersebut profuktif. Juga ada pembinaan keterampilan, kemudian para penerima manfaat berinfak dari keuntungannya. (uca/zuk)
POLEMIK
ZAKAT-INFAK
HILANG TRUST
Autodebet
-Beberapa daerah menerapkan zakat penghasilan
-Modelnya infak gaji PNS
-Hanya saja, nominalnya ditentukan
-Autodebet tiap bulan dari gaji
Keberatan
-PNS mulai keberatan
-Mereka ingin menyalurkan sendiri
-Hanya, untuk berhenti autodebet dipersulit
-Infak seharusnya tidak ditentukan
Kurang Transparan
-Distribusi zakat-infak kurang transparan
-Tak ada laporan detail dari situs lembaga
-Kebanyakan hanya laporan total penerimaan dan pengeluaran
-Umat mengharapkan laporan rinci per muzaki dan per mustahik
20 Persen
-Bahkan ada distribusi amil di atas 20 persen
-Ini dianggap berlebihan
-Amil merupakan salah satu penerima dari 8 penerima
-Transparansi publik sangat diperlukan





