Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial dan digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ada pun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS.
Tahap awal mencakup sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja. Berikut daftarnya:
YouTube
TikTok
Facebook
Instagram
Threads
X
Bigo Live
Roblox
Risiko yang dihadapi anak di internet dinilai semakin nyata. Kasus yang sering muncul meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Melalui aturan ini pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga. Platform digital juga wajib memastikan ruang daring mereka aman bagi pengguna usia muda.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal," ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3). "Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan."
Implementasi dilakukan secara bertahap agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan pengguna. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko yang dihadapi anak ketika mengakses layanan digital.





