PPPK Gugat UU ASN ke MK, Alasannya Tak Mau jadi ASN Kelas Dua

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak ingin menjadi ASN kelas dua.

Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) meminta agar MK memberikan PPPK kesempatan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menduduki jabatan manajerial dan nonmanajerial serta kesamaan dalam pengaturan pensiun.

Baca Juga :
Delpedro Cs Gugat Pasal Penghasutan-Berita Bohong di KUHP Baru ke MK
DPR Minta Pemerintah Bantu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu karena Sering Telat

“Pasal 34 ayat (1) dan (2) dan Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN justru membatasi hak konstitusi para pemohon dalam jabatan ASN sehingga secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan sekadar ‘ASN kelas dua’,” kata kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Pada permohonan ini, FAIN selaku organisasi yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan PPPK merasa dilanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan kesamaan di hadapan hukum.

Menurut pemohon, frasa “diutamakan diisi oleh PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN telah menciptakan preferensi yang menempatkan PPPK dalam posisi subordinat. Frasa tersebut dinilai menciptakan diskriminasi status antara PNS dan PPPK.

“Norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif sehingga bertentangan dengan asas sistem merit yang justru menjadi roh utama manajemen ASN,” ucap Arfan.

Di samping itu, pemohon juga mempersoalkan frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN. Frasa tersebut dinilai bersifat permisif atau terbuka, bukan imperatif atau perintah sehingga hanya memberikan kemungkinan alih-alih jaminan hak.

“Dengan demikian, PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan, melainkan sekadar alternatif yang keberadaannya bergantung pada kebijakan administratif instansi,” kata kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi.

Pemohon mendalilkan, jika PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu, sementara PNS diutamakan untuk sebagian besar jabatan, PPPK menghadapi risiko bahwa karier mereka akan terhambat atau bahkan tersisih dari pengisian jabatan utama.

Dengan berlakunya frasa tersebut, PPPK mengalami ketidakpastian hukum terkait jalur karier dan pengembangan jabatan yang berimplikasi pada motivasi, penyusunan hidup, dan stabilitas kerja mereka.

Baca Juga :
MK Pangkas Pasal Obstruction of Justice, Ini Respons Polri
MK Pangkas Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Beri Jawaban Tak Terduga
Airlangga: Pemerintah Alokasikan Rp 55 Triliun Bayar THR ASN di Lebaran 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu: THR ASN Sudah Tersalur Rp3,1 Triliun, Pekan Depan Ditarget Tuntas
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bahagianya Yatim-Dhuafa Terima Santunan saat Buka Bersama PMI Jakpus yang Didukung MNC Peduli
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Telkom AI Center Bali Perkuat Literasi AI Pelaku Usaha melalui AI Clinic for Business “Mastering the Art of Prompting”
• 3 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Israel Coba Adu Domba Negara Teluk Lewat Serangan Fasilitas Energi
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PNM Ajak Anak Yatim dan Duafa Merasakan Dunia Kerja Pemberdayaan UMKM
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.