Jakarta, VIVA – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak ingin menjadi ASN kelas dua.
Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) meminta agar MK memberikan PPPK kesempatan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menduduki jabatan manajerial dan nonmanajerial serta kesamaan dalam pengaturan pensiun.
“Pasal 34 ayat (1) dan (2) dan Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN justru membatasi hak konstitusi para pemohon dalam jabatan ASN sehingga secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan sekadar ‘ASN kelas dua’,” kata kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Pada permohonan ini, FAIN selaku organisasi yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan PPPK merasa dilanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan kesamaan di hadapan hukum.
Menurut pemohon, frasa “diutamakan diisi oleh PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN telah menciptakan preferensi yang menempatkan PPPK dalam posisi subordinat. Frasa tersebut dinilai menciptakan diskriminasi status antara PNS dan PPPK.
“Norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif sehingga bertentangan dengan asas sistem merit yang justru menjadi roh utama manajemen ASN,” ucap Arfan.
Di samping itu, pemohon juga mempersoalkan frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN. Frasa tersebut dinilai bersifat permisif atau terbuka, bukan imperatif atau perintah sehingga hanya memberikan kemungkinan alih-alih jaminan hak.
“Dengan demikian, PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan, melainkan sekadar alternatif yang keberadaannya bergantung pada kebijakan administratif instansi,” kata kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi.
Pemohon mendalilkan, jika PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu, sementara PNS diutamakan untuk sebagian besar jabatan, PPPK menghadapi risiko bahwa karier mereka akan terhambat atau bahkan tersisih dari pengisian jabatan utama.
Dengan berlakunya frasa tersebut, PPPK mengalami ketidakpastian hukum terkait jalur karier dan pengembangan jabatan yang berimplikasi pada motivasi, penyusunan hidup, dan stabilitas kerja mereka.





