Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demo yang berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2). Disambut sorak sorai pengunjung sidang yang datang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan bahwa konten yang diunggah Delpedro dkk melalui media sosial memuat berita bohong. Selain itu, tidak ada bukti juga apa yang dilakukan oleh Delpedro dkk telah menghasut massa untuk berbuat ricuh.
Menurut hakim, narasi yang dibuat oleh para terdakwa hanya semata untuk mengawal keadilan bagi ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas dengan kendaraan taktis (rantis) personel Brimob Polri.
Hakim mengatakan, kericuhan yang terjadi bukanlah akibat pengaruh unggahan Delpedro dkk. Melainkan, karena adanya insiden tewasnya Affan.
Selain itu, hakim juga menyatakan, unggahan yang dibuat Delpedro dkk tak secara eksplisit mengajak anak atau remaja ikut turun langsung ke demo yang berakhir ricuh.
"Maka secara hukum tidak terdapat dasar yang kuat menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata majelis hakim.





