Langkah Transparan Bareskrim Proses LHA PPATK hingga Eksekusi Aset Judol

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri memastikan proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) dengan uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar berjalan transparan. Penindakan itu berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) hingga pelaksanaan eksekusi aset yang kemudian diserahkan ke kas negara.

Langkah Bareskrim ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, khususnya dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis PPATK. Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.

"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan.

Himawan mengatakan tindak pidana perjudian online telah merugikan ekonomi nasional. Dia menyebut penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penahanan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online, merupakan bagian penting dari penegakan hukum.

"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tindak lanjut LHA PPATK dan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik," ujar Himawan.

Baca juga: Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp 58 M Judol oleh Bareskrim: Bantu Fiskal Negara

Himawan menyebut aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online. Uang Rp 58 miliar itu berasal dari 133 rekening.

"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tuturnya.

Baca juga: Terobosan Bareskrim di Balik Rp 58 M dari Kasus Judol Kini Masuk Kas Negara

Dia mengatakan penanganan kasus judi online dan TPPU dilakukan Bareskrim bersama kementerian dan lembaga lain. Dia menegaskan Polri serius menangani kasus judi online.

"Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.




(ond/knv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BeauPicks: Rekomendasi Sarimbit Keluarga Buat Lebaran 2026, Nyaman Dipakai Seharian!
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kerugian Capai Rp143 Miliar 6 Ribu Rekening Nasabah Bank Jambi Dibobol
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Ini Syaratnya
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Jelang Mudik Lebaran, DPD RI Ingatkan Ketersediaan BBM dan LPG
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Tak Cuma Properti, Pengusaha Kost Kini Melek Aset Digital
• 4 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.