Liputan6.com, Jakarta - Viral selebgram Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV terkait dugaan pencurian di restoran miliknya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pengakuan itu disampaikan lewat akun Instagram @nabobrien.
Polsek Mampang Prapatan kemudian buka suara perihal perkara tersebut. Melalui akun instagram @polsekmampangprapatan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa ada dua perkara berbeda yang dilaporkan.
Advertisement
"Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani oleh Polsek Mampang, di mana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudara ZK dan saudari ESR," tulis pihak Polsek Mampang dalam keterangan unggahan, dikutip Jumat (6/3/2026).
Terlapor selaku pihak yang diduga melakukan pencurian sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Akan tetapi, kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Sementara, laporan kedua adalah perihal unggahan rekaman CCTV ke media sosial. Perkara ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri.
"Dalam perkara tersebut, saudari NAA di posisi sebagai terlapor," tulisnya.
Pihak kepolisian menegaskan, dua laporan yang masuk memiliki materi perkara, objek, serta lokasi aduan berbeda.




